Hero section image background

Pengawasan Insidental Desdruktif Fishing Daerah Aliran Sungai

Rabu, 12 Februari 2025

Berita Kelautan

55

Postingan ini dilihat

0

Postingan ini dibagikan

Poster post Pengawasan Insidental Desdruktif Fishing Daerah Aliran Sungai

DKP Jabar melalui Tim Pengawas Sumber Daya Perikanan dan Kelautan UPTD PSDKP WS bersama Satwas Palabuhanratu Sukabumi serta Pokmaswas Jagabaya Cikidang bayabang melaksanakan Pengawasan Insidental terkait kegiatan Destruktif Fishing di DAS (Daerah Aliran Sungai) Cisokan Kabupaten Cianjur (07/02/2025).

#SahabatBahari kegiatan Destruktif Fishing melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan sangkaan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No.45 Tahun 2009 jo pasal 8 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004, sanksi Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak 1.2 millyar.

Destruktif Fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat atau cara merusak sumberdaya ikan dan lingkungannnya.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilaksanakan, Tim Pengawas Perikanan dan Kelautan memberikan rekomendasi tindak lanjut untuk menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan melengkapi dokumen perizinan berusaha.

Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran Pelaku Usaha sektor Kelautan dan Perikanan untuk mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Penulis: Humas DKP

Tags

  • satwaspalabuhanratu
  • destruktiffishing
  • penangkapanikan