Hero section image background

Bidang Perikanan Tangkap

Halaman ini adalah cerita tentang unit kerja, pelayanan dan galeri Bidang Perikanan Tangkap

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan aspek pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan meliputi pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

gambar ke-0
gambar ke-1

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) adalah tugas utama dan pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu organisasi atau individu untuk mencapai tujuan tertentu. Tupoksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu organisasi. Tugas pokok adalah kewajiban utama yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Sedangkan fungsi adalah perwujudan dari tugas pokok di bidang tertentu.

Bidang Perikanan Tangkap, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan aspek perikanan tangkap, meliputi pengelolaan sumberdaya ikan dan kenelayanan, kapal perikanan dan alat penangkap ikan, serta pelabuhan perikanan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perikanan Tangkap, mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang Perikanan Tangkap;
  2. penyelenggaraan perikanan tangkap;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan bidang Perikanan Tangkap.

Rincian tugas Bidang Perikanan Tangkap :

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Perikanan Tangkap;
  2. menyelenggarakan pengkajian pengelolaan teknis di bidang perikanan tangkap;
  3. menyelenggarakan koordinasi, peii!-binaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang perikanan tangkap;
  4. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian dan Evaluasi bidang perikanan tangkap;
  5. menyelenggarakan pengkajian Standar Operasional Prosedur lingkup Bidang;
  6. menyelenggarakan pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkap ikan;
  7. menyelenggarakan pengelolaan pelabuhan perikanan;
  8. menyelenggarakan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil dan perairan daratan lintas kabupaten kota;
  9. menyelenggarakan pengkajian bahan penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan perikanan provinsi;
  10. menyelenggarakan pengkajian dan pertimbangan teknis izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, dan pendaftaran kapal perikanan untuk kapal di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT;
  11. menyelenggarakan pengkajian data dan informasi Bidang Perikanan Tangkap;
  12. menyelenggarakan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Bidang Perikanan Tangkap;
  13. menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang kelautan dan perikanan;
  14. menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang perikanan tangkap se bagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
  15. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
  16. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan ke bijakan;
  17. meyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Perikanan Tangkap.

Bidang Perikanan Tangkap, membawahkan :

  • Seksi Pengelolaan Sumberdaya Ikan dan Kenelayanan
      • mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumberdaya ikan dan kenelayanan, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengelolaan sumberdaya ikan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
    • Seksi Pengelolaan Sumberdaya Ikan dan Kenelayanan mempunyai fungsi :
      1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis bidang Pengelolaan Sumberdaya ikan dan Kenelayanan;
      2. pelaksanaan sumberdaya ikan dan kenelayanan;
      3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi Sumberdaya lkan dan Kenelayanan.
    • Rincian tugas Seksi Pengelolaan Sumberdaya lkan dan Kenelayanan :
      1. melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Sumberdaya Ikan dan Kenelayanan;
      2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis bidang pengelolaan sumberdaya ikan dan kenelayanan;
      3. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pengelolaan sumberdaya ikan dan kenelayanan;
      4. melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur lingkup Seksi; \
      5. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan pemberdayaan nelayan;
      6. melaksanakan fasilitasi sistem informasi kenelayanan;
      7. melaksanakan penguatan kapasitas kelembagaan;
      8. melaksanakan fasilitasi akses permodalan dan investasi di bidang perikanan tangkap;
      9. melaksanakan fasilitasi mata pencaharian alternatif;
      10. melaksanakan fasilitasi bahan perlindungan nelayan;
      11. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan kerja sama pengembangan sumberdaya manusia serta kenelayanan;
      12. melaksanakan penyusunan data dan informasi Seksi Pengelolaan Sumber Daya lkan dan Kenelayanan;
      13. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Seksi Pengelolaan Sumberdaya lkan dan Kenelayanan;
      14. melaksanakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibahjbantuan sosial bidang perikanan tangkap;
      15. melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai pengelolaan sumberdaya ikan dan kenelayanan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
      16. melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Pengelolaan Sumberdaya lkan dan Kenelayanan;
      17. melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
      18. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan ke bijakan;
      19. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi Pengelolaan Sumberdaya lkan dan Kenelayanan.
  • Seksi Kapal Perikanan dan Alat Pelnangkapan Ikan
      • mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengembangan, pengendalian dan pendayagunaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan.
    • Seksi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan mempunyai fungsi :
      1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis bidang Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan;
      2. pelaksanaan Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan lkan;
      3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan.
    • Rincian tugas Seksi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan:
      1. melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan;
      2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
      3. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
      4. melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur lingkup Seksi;
      5. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan dan penyebarluasan teknologi penangkapan ikan yang produktif dan ramah lingkungan;
      6. melaksanakan penyusunan bahan standarisasi teknis dan registrasi sarana berupa kapal, alat tangkap, alat bantu penangkapan dan penginderaan jarak jauh, serta penangkapan ikan diwilayah laut dan perairan dataran;
      7. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan penempatan dan pemanfaatan alat bantu penangkapan ikan di wilayah laut;
      8. melaksanakan penyusunan bahan pendaftaran dan pemeriksaan fisik kapal perikanan lebih dari 5 GT sd 30 GT;
      9. melaksanakan penyusunan data dan informasi Seksi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan;
      10. melaksanakan penyusunan bahan tindak Ianjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Seksi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan;
      11. melaksanakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang perikanan tangkap;
      12. melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai kapal perikanan dan alat penangkapan ikan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
      13. melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan;
      14. melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
      15. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
      16. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan.
  • Seksi Pelabuhan Perikanan
      • mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelabuhan perikanan, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengembangan, pembangunan dan tata operasional pelabuhan perikanan.
    • Seksi Pelabuhan Perikanan mempunyai fungsi :
      1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis bidang Pelabuhan Perikanan;
      2. pelaksanaan pengelolaan pelabuhan perikanan;
      3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi Pelabuhan Perikanan.
    • Rincian tugas Seksi Pelabuhan Perikanan :
      1. melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pelabuhan Perikanan;
      2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan pelabuhan perikanan;
      3. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pengelolaan pelabuhan perikanan;
      4. melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur lingkup Seksi;
      5. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan Pelabuhan Perikanan;
      6. melaksanakan penyusunan bahan standarisasi teknis pelabuhan perikanan di wilayah laut dan perairan umum;
      7. melaksanakan penyusunan bahan tata operasional pelabuhan perikanan;
      8. melaksanakan koordinasi kesyahbandaran;
      9. melaksanakan penyusunan data dan informasi Seksi Pelabuhan Perikanan;
      10. melaksanakan penyusunan baha,n tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Seksi Pelabuhan Perikanan;
      11. melaksanakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibahjbantuan sosial bidang perikanan tangkap;
      12. melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai pengelolaan pelabuhan perikanan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
      13. melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Pelabuhan Perikanan;
      14. melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
      15. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
      16. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi Pelabuhan Perikanan.

 

Keragaan Pegawai

 

 

Total Pegawai : 15 Orang

Pelayanan

Gambar ke-1

Penerbitan Buku Kapal Perikanan Elektronik (E-BKP)

Penerbitan Buku Kapal Perikanan Elektronik (E-BKP)

Gambar ke-2

Resume Hasil Penilaian Kelayakan Rencana Usaha (Sebagai Penerbitan SIUP)

Resume Hasil Penilaian Kelayakan Rencana Usaha (Sebagai Penerbitan SIUP)

Gambar ke-3

Resume Hasil Pemeriksaan Dokumen Permohonan SIPI/SIKPI

Resume Hasil Pemeriksaan Dokumen Permohonan SIPI/SIKPI

Gambar ke-4

Penerbitan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP)

Penerbitan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP)

Gambar ke-5

Rekomendasi Usulan Pendirian SPBUN/SPDN

Rekomendasi Usulan Pendirian SPBUN/SPDN

Galeri

gambar ke-0
gambar ke-1
gambar ke-2
gambar ke-3