Hero section image background

Bidang Pengawasan

Halaman ini adalah cerita tentang unit kerja, pelayanan dan galeri Bidang Pengawasan

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan aspek pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan meliputi pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

gambar ke-0
gambar ke-1

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) adalah tugas utama dan pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu organisasi atau individu untuk mencapai tujuan tertentu. Tupoksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu organisasi. Tugas pokok adalah kewajiban utama yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Sedangkan fungsi adalah perwujudan dari tugas pokok di bidang tertentu.

Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, aspek pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan meliputi pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan, Pemantauan dan operasi armada, dan penanganan pelanggaran. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;
  2. penyelenggaraan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.

Rincian tugas Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan :

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
  2. menyelenggarakan pengkajian pengelolaan teknis bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
  3. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;
  4. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian dan Evaluasi bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;
  5. menyelenggarakan pengkajian Standar Operasional prosedur lingkup Bidang;
  6. menyelenggarakan pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan;
  7. menyelenggarakan pemantauan dan operasi armada;
  8. menyelenggarakan penanganan pelanggaran;
  9. menyelenggarakan pengkajian data dan informasi Bidang Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Kelautan;
  10. menyelenggarakan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Bidang;
  11. menyelenggarakan penyusunan bah an verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;
  12. menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
  13. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
  14. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan ke bijakan;
  15. meyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan

Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, membawahkan :

  • Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
      • mempunyai tugas melaksanakan pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan.
    • Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi:
      1. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan;
      2. pelaksanaan pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan;
      3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan seksi.
    • Rincian tugas Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan  :
      1. melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
      2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan;
      3. melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis aspek pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan;
      4. melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur lingkup Seksi;
      5. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil dan perairan daratan;
      6. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi Pengawasan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
      7. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pengawasan perizinan usaha kelautan dan perikanan;
      8. melaksanakan penyusunan Pengawasan Pengelolaan perikanan; data dan Sumberdaya informasi Kelautan Seksi dan
      9. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Seksi;
      10. melaksanakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibahjbantuan sosial bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
      11. melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
      12. melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Kelautan
      13. melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
      14. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
      15. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Kelautan;
  • Seksi Pemantauan dan Operasi Armada
      • mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan operasi armada meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pemantauan dan operasi armada.
    • Seksi Pemantauan dan Operasi Armada mempunyai fungsi :
      1. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis pemantauan dan operasi armada;
      2. pelaksanaan pemantauan dan operasi armada;
      3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi.
    • Rincian tugas Seksi Pemantauan dan Operasi Armada :
      1. melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pemantauan dan Operasi Armada;
      2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pemantauan dan operasi armada;
      3. melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis aspek pemantauan dan operasi armada;
      4. melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur lingkup Seksi;
      5. melaksanakan fasilitasi sarana pengawasan;
      6. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan;
      7. melaksanakan fasilitasi logistik armada pengawasan dan operasi armada pengawasan;
      8. melaksanakan penyusunan data dan informasi Seksi Pemantauan dan Operasi Armada;
      9. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Seksi;
      10. melaksanakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;
      11. melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai pemantauan dan operasi armada sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
      12. melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Pemantauan dan Operasi Armada;
      13. melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
      14. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan ke bijakan;
      15. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi Pemantauan dan Operasi Armada.
  • Seksi Penanganan Pelanggaran
      • mempunyai tugas melaksanakan penanganan pelanggaran meliputi penyusunan bahan kebijakan dan fasilitasi penanganan pelanggaran.
    • Seksi Penanganan Pelanggaran mempunyai fungsi :
      1. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis penanganan pelanggaran;
      2. pelaksanaan penanganan pelanggaran;
      3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi.
    • Rincian tugas Seksi Penanganan Pelanggaran :
      1. melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Penanganan Pelanggaran;
      2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis penanganan pelanggaran;
      3. melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis aspek penanganan pelanggaran;
      4. melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur lingkup Seksi;
      5. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan;
      6. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pengawasan terpadu tindak pidana kelautan dan perikanan;
      7. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penanganan barang bukti dan awak kapal;
      8. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyiapan tindak lanjut pidana kelautan dan perikanan;
      9. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi forum koordinasi penanganan tindak pidana perikanan;
      10. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan kerjasama penegakan hukum;
      11. melaksanakan penyusunan data dan informasi Seksi Penanganan Pelanggaran;
      12. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Seksi;
      13. melaksanakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;
      14. melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai penanganan dan pelanggaran sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
      15. melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Penanganan Pelanggaran;
      16. melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
      17. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
      18. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi Penanganan Pelanggaran.

Pelayanan

Gambar ke-1

Pelayanan Bidang Pengawasan

Pelayanan Bidang Pengawasan

Galeri

gambar ke-0
gambar ke-1
gambar ke-2
gambar ke-3