Hero section image background

Bidang Pilahsar

Halaman ini adalah cerita tentang unit kerja, pelayanan dan galeri Bidang Pilahsar

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan aspek pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan meliputi pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

gambar ke-0
gambar ke-1

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) adalah tugas utama dan pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu organisasi atau individu untuk mencapai tujuan tertentu. Tupoksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu organisasi. Tugas pokok adalah kewajiban utama yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Sedangkan fungsi adalah perwujudan dari tugas pokok di bidang tertentu.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pembudidayaan ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan mempunyai fungsi:

  • Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis Pembudidayaan ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  • Penyelenggaraan Pembudidayaan ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  • Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
  • Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Rincian Tugas Bidang Pembudidayaan ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan:

  • Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pembudidayaan ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  • Menyelenggarakan pengkajian pengelolaan teknis di Bidang Pembudidayaan ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  • Menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan Bidang Pembudidayaan ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan meliputi inventarisasi, identifikasi, dan analisis data serta penyusunan sistem informasi Bidang Pembudidayaan ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  • Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan fasilitasi Pembudidayaan ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, dan promosi dan pemasaran hasil perikanan;
  • Menyelenggarakan inventarisasi, identifikasi dan analisis data di Bidang Pembudidayaan ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan meliputi Pembudidayaan ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  • Menyelenggarakan fasilitasi dan penyusunan bahan pengelolaan pembudidayaan ikan;
  • Menyelenggarakan analisis dan pengelolaan penyelenggaraan perikanan budidaua meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan rekomendasi;
  • Menyelenggarakan pengelolaan perikanan budidaya meliputi pengelolaan pembudidayaan ikan, pengelolaan sarana dan prasarana serta pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  • Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan pembudidayaan ikan, pengelolaan sarana dan prasarana serta pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  • Menyelenggarakan pembinaan penerapan standar dalam penyelenggaraan pengelolaan pembudidayaan ikan, pengelolaan sarana dan prasarana serta pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  • Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis penyelenggaraan pengelolaan pembudidayaan ikan, pengelolaan sarana dan prasarana serta pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  • Menyelenggarakan penerapan teknologi dalam penyelenggaraan pengelolaan pembudidayaan ikan, pengelolaan sarana dan prasarana serta pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  • Menyelenggarakan peningkatan kualitas pembudidaya ikan, pengolah dan pemasaran hasil perikanan;
  • Menyelenggarakan fasilitasi dan penyusunan bahan pengolahan hasil perikanan;
  • Menyelenggarakan fasilitasi dan penyusunan bahan promosi dan pemasaran hasil perikanan;
  • Menyelenggarakan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan pangan hasil perikanan;
  • Menyelenggarakan pengkajian dan pertimbangan/rekomendasi teknis izin terkait penyelenggaraan pembudidayaan ikan yang menjadi kewenangan provinsi;
  • Menyelenggarakan pengkajian dan pertimbangan teknis izin usaha pengolahan hasil perikanan;
  • Menyelenggarakan pengkajian dan pertimbangan teknis izin pemasukan hasil perikanan;
  • Menyelenggarakan pengkajian dan pertimbangan teknis penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan;
  • Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • Menyelenggarakan tinda lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Bidang Pembudidayaan ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  • Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Bidang Pembudidayaan ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan sebagai bahan perimusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  • Menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pembudidayaan ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  • Menyelenggarakan pengoordinasian dan pembinaan UPTD;
  • Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pembudidayaan ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan; dan
  • Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pelayanan

Gambar ke-1

Regenerasi Petani Sektor Kelautan dan Perikanan

Regenerasi Petani Sektor Kelautan dan Perikanan

Gambar ke-2

Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)

Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)

Gambar ke-3

Mengeluarkan surat Pertimbangan Teknis Penerbitan Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Ikan di Daerah Provinsi serta Memverifikasi Sertifikat Standar Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

Mengeluarkan surat Pertimbangan Teknis Penerbitan Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Ikan di Daerah Provinsi serta Memverifikasi Sertifikat Standar Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

Gambar ke-4

Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP)

Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP)

Gambar ke-5

Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, serta Angka Konsumsi Ikan (AKI)

Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, serta Angka Konsumsi Ikan (AKI)

Galeri

gambar ke-0
gambar ke-1
gambar ke-2
gambar ke-3