
Formulir Permohonan Informasi Offline
Bagi publik yang ingin mengajukan permohonan informasi, dapat dilakukan dengan dua tata cara alur permohonan, yaitu melalui Desk Layanan PPID, secara Online dan Offline dengan mengisi formulir permohonan pada website ini. Berikut cara alur permohonan informasinya
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI OFFLINE
-
-
Pemohon datang ke kantor Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)
-
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan melengkapi lampiran yang diperlukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan
-
Permohonan dinyatakan diterima setelah seluruh data dinyatakan lengkap
-
PPID meregister permohonan dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik
-
Pemohon wajib menyimpan dengan baik tanda bukti tersebut
-
PPID memproses permintaan informasi publik tersebut dan memberi pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
-