
Pelayanan CDKPWU
Pelayanan CDKPWU
Halaman ini adalah cerita tentang unit kerja, pelayanan dan galeri Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara
Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi, meliputi perencanaan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan, dan ketatausahaan, serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang, Cabang Dinas dan UPTD
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) adalah tugas utama dan pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu organisasi atau individu untuk mencapai tujuan tertentu. Tupoksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu organisasi. Tugas pokok adalah kewajiban utama yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Sedangkan fungsi adalah perwujudan dari tugas pokok di bidang tertentu.
CABDIN Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara merupakan salah satu CABDIN Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 69 tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. CABDIN Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2017, bertugas melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang kelautan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi pendayagunaan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil serta konservasi dan keanekaragaaman hayati. Tupoksi CDKPWU :
“CDKPWU Cijengkol Subang sebagai Tontonan dan Tuntunan”