Hero section image background

Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)

Halaman ini adalah alur tentang pelayanan dan galeri UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan

Pelayanan

Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro – UPTD PPMPP) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Nomor 7965/KPG.03.01.01/PPMPP tanggal 11 Desemebr 2024 tentang Penunjukan Personil dalam Struktur Organisasi  Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan (PPMPP) Cirebon Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat. Dasar Operasional LSPro UPTD PPMPP Cirebon yaitu SNI ISO/IEC 17065:2012 dan mendapatkan Sertifikat Akreditasi  dengan Nomor LSPro-063-IDN dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan.

 

LSPRo UPTD PPMPP Cirebon melayani Sertifikasi dalam rangka penerbitan SPPT SNI sesuai dengan ruang lingkupnya. Ruang lingkup yaitu :

  1.  Siomay Ikan : SNI 7756 : 2020
  2. Telur Bungkus Lumatan Daging (Ekkado) : SNI 7756 : 2020
  3. Keong Mas : SNI 7756 : 2020
  4. Abon Ikan, Krustae atau Moluska : SNI 7690 : 201
  5. Kerupuk Ikan, Krustae atau Moluska : SNI 8272 : 2016
  6. Otak- otak Ikan : SNI 7757 : 2013
  7. Bakso Ikan : SNI 7266 : 2017
  8. Kaki Naga : SNI 7759 : 2013
  9. Nugget Ikan : SNI 7758 : 2013
  10.  Bandeng Isi : SNI 8375 : 20171
  11. Bandeng Duri Lunak : SNI 4106 : 20171
  12. Pempek Ikan : SNI 7761 : 20191

 

Catatan:

  • Tipe sertifikasi : berdasarkan SNI ISO/IEC : 17067 : 2023
  •          1 Amandemen ke-1

 

LSPro UPTD PPMPP Cirebon menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, LSPRo UPTD PPMPP Cirebon siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kelengkapan Dokumen Proses Sertifikasi Produk :

  1. Fotocopy Identitas Pemohon (KTP)
  2. Fotocopy NPWP Pemohon
  3. Fotocopy Akte Pendirian Usaha
  4. Fotocopy Keterangan Domisili/Tempat Usaha
  5. Fotocopy Sertifikat Ijin Edar P-IRT / Fotocopy persetujuan pendaftaran produk pangan (MD)
  6. Profil perusahaan
  7. Panduan mutu
  8. Dokumen GMP & SSOP
  9. Alur Proses Produksi
  10. Dokumen Layout UPI
  11. Fotocopy Sertifikat HO (Ijin Gangguan)
  12. Fotocopy Sertifikat Halal
  13. Fotocopy Sertifikasi Kelayakan Pengolah (SKP)
  14. Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Usaha Perikanan
  15. Fotocopy Sertifikat Merek (Bukti Pendaftaran Merek)
  16. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan
  17. Ilustrasi Tanda SNI pada Kemasan

 

Form Yang Diisi Klien :

  1. Form Permohonan ( F-LSPro 07.02a )
  2. Form Aplikasi Sertifikasi ( F-LSPro 07.02b )
  3. Form Kuisioner Lampiran Aplikasi ( F-LSPro 07.02c )
  4. Form Perjanjian Sertifikasi ( F-LSPro 04.01a )
  5. Form Persetujuan Pelaksanaan Sertifikasi ( F-LSPro 07.02e)

 

Alur Pelayanan Sertifikasi Produk (LSPro)

UPTD PPMPP

Keterangan :

  1. Klien mengajukan permohonan dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir-formulir dari LSPro UPTD PPMPP Cirebon
  2. Bagian Tata Usaha mengkaji ulang permohonan klien
  3. Dilakukan evaluasi dan pengambilan contoh ke tempat produksi klien
  4. Laporan Hasil Evaluasi dan Hasil Pengujian
  5. Kepala UPTD PPMPP Cirebon memberikan Keputusan dikeluarkannya Sertifikat Kesesuaian
  6. Penerbitan Sertifikat Kesesuaian
  7. Menyerahkan Sertifikat Kesesuaian
  8. Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah Sertifikat Kesesuaian diterbitkan dilakukan Survailen

 

Biaya dan Informasi Lainnya

*Biaya sertifikasi GRATIS, kecuali pelayanan laboratorium pengujian yang tidak termasuk dalam ruang lingkup laboratorium UPTD PPMPP Cirebon

 

Galeri

gambar ke-0
gambar ke-1
gambar ke-2
gambar ke-3