
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)
Halaman ini adalah alur tentang pelayanan dan galeri UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan
Pelayanan
Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro – UPTD PPMPP) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Nomor 2756/KPG.03.01.01/PPMPP tanggal 05 Juni 2026 tentang Penunjukan Personil dalam Struktur Organisasi Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan (PPMPP) Cirebon Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat.

Dasar Operasional LSPro UPTD PPMPP Cirebon yaitu SNI ISO/IEC 17065:2012 dan mendapatkan Sertifikat Akreditasi dengan Nomor LSPro-063-IDN dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan.

LSPRo UPTD PPMPP Cirebon melayani Sertifikasi dalam rangka penerbitan SPPT SNI sesuai dengan ruang lingkupnya. Ruang lingkup yaitu :




Ruang lingkup produk yang disertifikasi oleh LSPro UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan berdasarkan Amandemen Lampiran Sertifikat Akreditasi LSPr-063-IDN (Amd-2 Penetapan : 20 Agustus 2025) yaitu :
1. Nori : SNI 9105: 2022
2. Siomay Ikan : SNI 7756 : 2020
3. Telur Bungkus Lumatan Daging (Ekkado) : SNI 7756 : 2020
4. Keong Mas : SNI 7756 : 2020
5. Abon Ikan, Krustae atau Moluska : SNI 7690 : 2019
6. Kerupuk Ikan, Krustae atau Moluska : SNI 8272 : 2016
7. Otak- otak Ikan : SNI 7757 : 2022
8. Bakso Ikan : SNI 7266 : 2023
9. Kaki Naga : SNI 9112 : 2013
10. Nugget Ikan : SNI 9112 : 2022
11. Bandeng Isi : SNI 8375 : 2017
12. Bandeng Duri Lunak : SNI 4106 : 20171
13. Pempek Ikan : SNI 7761 : 2019
14. Ikan Pindang : SNI 2717 : 2017
15. Sambal Ikan : SNI 9106 : 202
Catatan :
- Tipe sertifikasi : berdasarkan SNI ISO/IEC : 17067 : 2023
- 1 Amandemen ke-1
LSPro UPTD PPMPP Cirebon menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, LSPRo UPTD PPMPP Cirebon siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DIAGRAM ALUR PELAYANAN SERTIFIKASI PRODUK (LSPro) UPTD PPMPP CIREBON

Keterangan :
- Klien mengajukan permohonan dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir-formulir dari LSPro UPTD PPMPP Cirebon
- Bagian Tata Usaha mengkaji ulang permohonan klien
- Dilakukan evaluasi dan pengambilan contoh ke tempat produksi klien
- Laporan Hasil Evaluasi dan Hasil Pengujian
- Kepala UPTD PPMPP Cirebon memberikan Keputusan dikeluarkannya Sertifikat Kesesuaian
- Penerbitan Sertifikat Kesesuaian
- Menyerahkan Sertifikat Kesesuaian
- Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah Sertifikat Kesesuaian diterbitkan dilakukan Survailen
Kelengkapan Dokumen Proses Sertifikasi Produk :
- Fotocopy Identitas Pemohon (KTP)
- Fotocopy NPWP Pemohon
- Fotocopy Surat Ijin Usaha (NIB)
- Fotocopy Akte Pendirian Usaha
- Profil perusahaan
- Panduan mutu
- Fotocopy Sertifikat Merek (Bukti Pendaftaran Merek)
- Dokumen GMP & SSOP
- Fotocopy Sertifikasi Kelayakan Pengolah (SKP)
- Fotocopy Sertifikat Halal
- Fotocopy Sertifikat Ijin Edar P-IRT / Fotocopy persetujuan pendaftaran produk pangan (MD)
- Foto Kemasan dan Label
Form Yang Diisi Klien :
- Form Permohonan ( F-LSPro 07.02a )
- Form Kuisioner ( F-LSPro 07.02c )
- Form Perjanjian Sertifikasi ( F-LSPro 04.01a )
Adapun klien LSPro UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan disajikan dalam Tabel di bawah ini.


Hak dan Kewajiban Klien LSPro UPTD PPMPP CIREBON
Hak
a) Mendapatkan pelayanan sertifikasi jika persyaratan administrasi telah dilengkapi
b) Menerima informasi yang lengkap jika pelayanan sertifikasi tidak dapat dilanjut/diproses
c) Menerima informasi tentang biaya dan fasilitas sertifikasi oleh LSPro
d) Menerima Sertifikat Kesesuaian dan SPPT-SNI apabila seluruh persyaratan sertifikasi telah memenuhi
Kewajiban
a) Mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSPro
b) Menginformasikan semua kelengkapan dokumen yang diminta oleh LSPro
c) Menerima tim penilaian melakukan kunjungan ke lokasi pabrik
d) Mengikuti peraturan sesuai perjanjian sertifikasi
Prosedur Keluhan dan Banding
Klien atau pihak manapun yang ingin menyampaikan keluhan dan banding disampaikan secara tertulis dalam formulir pengaduan yang tersedia di bagian administrasi ( F – LSPro.07.09a ). Petugas administrasi menyampaikan formulir pengaduan kepada Manager Umum (Kasubag TU).
Manager Umum meneruskan sesuai dengan jenis keluhan dan banding. Penanganan keluhan dan banding dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Keluhan
Penanganan terhadap keluhan dapat dilakukan dengan cara klarifikasi terhadap klien oleh Manager Umum, apabila proses penyelesaian keluhan memerlukan komunikasi langsung dengan klien maka diadakan pertemuan antara Manager Umum sebagai perwakilan LSPro dengan klien.
Materi penanganan keluhan dikoordinir oleh Manager Umum setelah menindaklanjutinya dengan Manager terkait (Manajer Teknis/Kepala Seksi Pengujian atau Manajer Mutu/Kepala Seksi Penerapan Mutu) sesuai dengan jenis keluhan dengan klien.
b. Banding
Penanganan banding dapat dilakukan dengan cara membentuk tim banding oleh Manager Puncak (Kelapa UPTD PPMPP Cirebon) yang bersifat sementara.
Tim Banding adalah tim independen yang terdiri dari personil yang kompeten dan tidak terlibat dalam proses sertifikasi.
Keputusan Tim Banding adalah final. Bila belum memuaskan klien, akan diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Biaya dan Informasi Lainnya
*Biaya sertifikasi GRATIS, kecuali pelayanan laboratorium pengujian yang tidak termasuk dalam ruang lingkup laboratorium UPTD PPMPP Cirebon
Galeri



