Hero section image background

UPTD PSDKPWS

Halaman ini adalah cerita tentang unit kerja, pelayanan dan galeri UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi, meliputi perencanaan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan, dan ketatausahaan, serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang, Cabang Dinas dan UPTD

gambar ke-0

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) adalah tugas utama dan pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu organisasi atau individu untuk mencapai tujuan tertentu. Tupoksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu organisasi. Tugas pokok adalah kewajiban utama yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Sedangkan fungsi adalah perwujudan dari tugas pokok di bidang tertentu.

UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan merupakan salah satu UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 69 tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan Jawa Barat dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2017,  bertugas melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Pengawasan Sumberdaya Perikanan. Tupoksi UPTD PSDKPWS Cianjur :

  • Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan program UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan;
  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan administrasi UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara, meliputi Pengawasan Kegiatan Penangkapan Ikan, Konservasi dan Pulau-pulau Kecil, Perairan Umum, Pembudidayaan Ikan, Pengolahan Distribusi Pemasaran Hasil Perikanan, dan Berperan dalam Pembinaan Pokmaswas;
  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan.

 

Wilayah Kerja


Wilayah kerja UPTD PSDKP WS, meliputi wilayah laut dan perairan umum 17 Kabupaten/Kota di Wilayah selatan Jawa Barat. UPTD PSDKP WS juga melakukan kerja sama dengan Pusat, Kabupaten/Kota serta instansi terkait lainnya dalam pengelolaan dan pengawasan wilayah tersebut.  Dalam menunjang program intensifikasi pengawasan sumber daya kelautan dan peningkatan Sumber daya Manusia (SDM) yang profesional untuk menunjang pengawasan , UPTD PSDKP WS  berupaya mendukung perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan pengendalian sumber daya perairan umum kelautan  baik hayati maupun non hayati sebagai faktor penentu daya dukung lingkungan untuk mendukung produktivitas.

 

Kegiatan


  1. Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perairan Umum Wilayah Selatan
  2. Citarum Harum (CH): Penataan Waduk Cirata melalui pengurangan Keramba Jaring Apung
  3. Pengawasan Pelaku Usaha Pembudidaya Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Wilayah Selatan
  4. Pengawasan Pelaku Usaha Penangkapan Ikan di laut dan Perairan Umum Wilayah Selatan
  5. Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut, Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Wilayah Selatan
  6. Peningkatan Peran Serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan Berbasis Masyarakat

Pelayanan

Gambar ke-1

Pelayanan PSDKPWS

Pelayanan PSDKPWS

Galeri

gambar ke-0
gambar ke-1
gambar ke-2
gambar ke-3