Hero section image background

UPTD PPMPP

Halaman ini adalah cerita tentang unit kerja, pelayanan dan galeri UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi, meliputi perencanaan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan, dan ketatausahaan, serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang, Cabang Dinas dan UPTD

gambar ke-0

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) adalah tugas utama dan pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu organisasi atau individu untuk mencapai tujuan tertentu. Tupoksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu organisasi. Tugas pokok adalah kewajiban utama yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Sedangkan fungsi adalah perwujudan dari tugas pokok di bidang tertentu.

 

UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan merupakan salah satu UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 69 tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Sedangkan tugas pokok dan fungsi UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan Cirebon Jawa Barat berdasarkan  Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2017,  bertugas melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang pengujian dan penerapan mutu produk perikanan, meliputi pengujian dan penerapan mutu.

 

VISI

“Mewujudkan Peningkatan Jaminan Mutu Produk Perikanan yang Dikonsumsi Melalui Pelayanan Prima”

 

Tujuan


  1. Meningkatkan Profesionalisme Analis dan Pembina Mutu Hasil Perikanan
  2. Menerapkan Sistem Mutu SNI/ISO/IEC 17025:2017 dan SNI/ISO/IEC 17065:2012
  3. Meningkatkan Pengawasan (Monitoring) Mutu Hasil Perikanan Sejak Pra Panen Hingga Pasca Panen
  4. Meningkatkan Pelayanan Sertifikasi Produk Pada Skala UKM
  5. Mengembangkan Pengolahan Hasil Perikanan Bernilai Tambah dan Identifikasi Produk Dalam Rangka Standarisasi Produk

 

Jenis Layanan di UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan


  1. Pengujian Laboratorium Terhadap Mutu Produk Perikanan
  2. Sertifikasi Produk Perikanan (LSPro-HP)
  3. Penyimpanan dan Pembekuan Ikan
  4. Praktik Kerja Lapangan/Magang/Penelitian

 

Masyarakat Yang Dilayani


  1. Pelaku Usaha Perikanan Yaitu Unit Pengolah Ikan (UPI) Dan UKM Yang Melakukan Pengujian Produk dan Sertifikasi Produk Serta Mendapatkan Informasi Tentang Persyaratan Mutu Produk Perikanan
  2. Nelayan Lokal Yang Menyimpan dan Membekukan Ikan di Cold Storage
  3. Siswa/i Sekolah Menengah Perikanan dan Perguruan Tinggi Yang Melakukan Konsultasi, Kunjungan dan Magang
  4. Mahasiswa Yang Melakukan Penelitian dan Praktek Kerja Lapangan

 

Pengujian Mutu Produk Perikanan

Sebagai laboratorium yang telah menerapkan sistem manajemen mutu, maka UPTD PPMPP Cirebon harus senantiasa mengikuti perkembangan Standar Internasional, UPTD PPMPP Cirebon telah menerapkan standar sistem manajemen laboratorium SNI ISO/IEC 17025:2017 dan mendapat Sertifikat AKreditasi dengan Nomor LP-136-IDN dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Laboratorium Penguji.

 

Ruang Lingkup Pengujian Yang Terakreditasi di UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan

 

Sertifikasi Produk Perikanan

Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro – UPTD PPMPP) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Nomor 800/6280/PPMPP tentang Penunjukan Personil dalam Struktur Organisasi Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan (PPMPP) Cirebon Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat. Dasar Operasional LSPro UPTD PPMPP Cirebon yaitu SNI ISO/IEC 17065:2012 dan mendapatkan Sertifikat Akreditasi dengan Nomor LSPro-063-IDN dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan.

 

LSPRo UPTD PPMPP Cirebon melayani Sertifikasi dalam rangka penerbitan SPPT SNI sesuai dengan ruang lingkupnya. Ruang lingkup tercantum dalam Amandemen Lampiran Sertifikat Akreditasi    LSPR -063-IDN :

 

LSPro UPTD PPMPP Cirebon menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, LSPRo UPTD PPMPP Cirebon siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Direktori Klien Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan

 

Hak Dan Kewajiban Klien LSPro UPTD PPMPP CIREBON

  • Hak
    • Mendapatkan pelayanan sertifikasi jika persyaratan administrasi telah dilengkapi
    • Menerima informasi yang lengkap jika pelayanan sertifikasi tidak dapat dilanjut/diproses
    • Menerima informasi tentang biaya dan fasilitas sertifikasi oleh LSPro
    • Menerima Sertifikat Kesesuaian dan SPPT-SNI apabila seluruh persyaratan sertifikasi telah memenuhi
  • Kewajiban
    • Mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSPro
    • Menginformasikan semua kelengkapan dokumen yang diminta oleh LSPro
    • Menerima tim penilaian melakukan kunjungan ke lokasi pabrik
    • Mengikuti peraturan sesuai perjanjian sertifikasi

 

Prosedur Keluhan Dan Banding

  • Klien atau pihak manapun yang ingin menyampaikan keluhan dan banding disampaikan secara tertulis dalam formulir pengaduan yang tersedia di bagian administrasi
  • Petugas administrasi menyampaikan formulir pengaduan kepada Manager Umum (Kasubag TU). Manager Umum meneruskan sesuai dengan jenis keluhan dan banding.
  • Penanganan keluhan dan banding dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Keluhan
    • Penanganan terhadap keluhan dapat dilakukan dengan cara klarifikasi terhadap klien oleh Manager Umum, apabila proses penyelesaian keluhan memerlukan komunikasi langsung dengan klien maka diadakan pertemuan antara Manager Umum sebagai perwakilan LSPro dengan klien. Materi penanganan keluhan dikoordinir oleh Manager Umum setelah menindaklanjutinya dengan Manager terkait (Manajer Teknis/Kepala Seksi Pengujian atau Manajer Mutu/Kepala Seksi Penerapan Mutu) sesuai dengan jenis keluhan dengan klien.
  • Banding
    • Penanganan banding dapat dilakukan dengan cara membentuk tim banding oleh Manager Puncak (Kepala UPTD PPMPP Cirebon) yang bersifat sementara. Tim Banding adalah tim independen yang terdiri dari personil yang kompeten dan tidak terlibat dalam proses sertifikasi. Keputusan Tim Banding adalah final. Bila belum memuaskan klien, akan diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Biaya dan Informasi Lainnya

*Biaya sertifikasi GRATIS, kecuali pelayanan laboratorium pengujian yang tidak termasuk dalam ruang lingkup laboratorium UPTD PPMPP Cirebon

 

Penyimpanan dan Pembekuan Ikan

Pelayanan Penyimpanan dan Pembekuan Ikan Karangsong Indramayu merupakan Satuan Pelayanan UPTD PPMPP Cirebon yang bergerak untuk menjaga rantai dingin pada peningkatan kualitas produk hasil kelautan dan perikanan yang akan didistribusikan sehingga dapat mempertahankan nilai ekonomi dan harga jual yang stabil.

  1. Pembekuan Ikan (Air Blast Freezer) : Kekuatan mesin (compressor) 25PK
  2. Penyimpanan DIngin (Coolroom) : Kekuatan mesin (compressor) 18 PK

Tarif Penyimpanan dan Pembekuan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2014 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Penyimpanan ikan : Rp. 30,-/hari/kg
  2. Pembekuan Ikan : Rp 300,-/kg
  3. Sewa tempat/ruang proses : Rp 200,-/bahan baku

 

Praktik Kerja Lapangan

Peserta yang akan  melaksanakan praktek kerja lapangan di UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan  harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan diantaranya sebagai berikut :

  1. Mengirimkan surat permohonan praktik kerja lapangan ditujukan kepada Kepala UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan.
  2. Pada saat mulai praktik kerja lapangan. Peserta diwajibkan membawa bukti surat balasan dari UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan.
  3. Dalam melaksanakan praktek kerja lapangan, peserta harus menjaga dan  menjalankan protokol kesehatan.
  4. Mematuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku di UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan.
  5. Menyerahkan laporan kegiatan praktek kerja lapangan di akhir pelaksanaan praktek kerja lapangan serta mengisi form Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

 

Informasi lebih lanjut  dapat menghubungi  :

PIC Pengujian : +62 813-2420-8928 (Tina Aristiana, S.Pi)

PIC Sertifikasi Produk Perikanan : +62 813-2150-0215 (Sri Supriatinah, S.Pi)

PIC Praktik Kerja Lapangan : +62 856-4031-1307 (Azizi, S.Pi., M.Si)

Pos-el : bppmhpcirebon@yahoo.co.id , uptd.ppmppcirebon@yahoo.com

Pelayanan

Gambar ke-1

Pengujian Produk Perikanan

Pengujian Produk Perikanan

Gambar ke-2

Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)

Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)

Gambar ke-3

Penyimpanan dan Pembekuan Ikan

Penyimpanan dan Pembekuan Ikan

Galeri

gambar ke-0
gambar ke-1
gambar ke-2
gambar ke-3