
Pengujian Produk Perikanan
Pengujian Produk Perikanan
Halaman ini adalah cerita tentang unit kerja, pelayanan dan galeri UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan
Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi, meliputi perencanaan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan, dan ketatausahaan, serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang, Cabang Dinas dan UPTD
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) adalah tugas utama dan pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu organisasi atau individu untuk mencapai tujuan tertentu. Tupoksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu organisasi. Tugas pokok adalah kewajiban utama yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Sedangkan fungsi adalah perwujudan dari tugas pokok di bidang tertentu.
UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan merupakan salah satu UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 69 tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Sedangkan tugas pokok dan fungsi UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan Cirebon Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2017, bertugas melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang pengujian dan penerapan mutu produk perikanan, meliputi pengujian dan penerapan mutu.
“Mewujudkan Peningkatan Jaminan Mutu Produk Perikanan yang Dikonsumsi Melalui Pelayanan Prima”
Sebagai laboratorium yang telah menerapkan sistem manajemen mutu, maka UPTD PPMPP Cirebon harus senantiasa mengikuti perkembangan Standar Internasional, UPTD PPMPP Cirebon telah menerapkan standar sistem manajemen laboratorium SNI ISO/IEC 17025:2017 dan mendapat Sertifikat AKreditasi dengan Nomor LP-136-IDN dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Laboratorium Penguji.
Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro – UPTD PPMPP) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Nomor 800/6280/PPMPP tentang Penunjukan Personil dalam Struktur Organisasi Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan (PPMPP) Cirebon Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat. Dasar Operasional LSPro UPTD PPMPP Cirebon yaitu SNI ISO/IEC 17065:2012 dan mendapatkan Sertifikat Akreditasi dengan Nomor LSPro-063-IDN dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan.
LSPRo UPTD PPMPP Cirebon melayani Sertifikasi dalam rangka penerbitan SPPT SNI sesuai dengan ruang lingkupnya. Ruang lingkup tercantum dalam Amandemen Lampiran Sertifikat Akreditasi LSPR -063-IDN :
LSPro UPTD PPMPP Cirebon menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, LSPRo UPTD PPMPP Cirebon siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Biaya sertifikasi GRATIS, kecuali pelayanan laboratorium pengujian yang tidak termasuk dalam ruang lingkup laboratorium UPTD PPMPP Cirebon
Pelayanan Penyimpanan dan Pembekuan Ikan Karangsong Indramayu merupakan Satuan Pelayanan UPTD PPMPP Cirebon yang bergerak untuk menjaga rantai dingin pada peningkatan kualitas produk hasil kelautan dan perikanan yang akan didistribusikan sehingga dapat mempertahankan nilai ekonomi dan harga jual yang stabil.
Tarif Penyimpanan dan Pembekuan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2014 dengan rincian sebagai berikut :
Peserta yang akan melaksanakan praktek kerja lapangan di UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan diantaranya sebagai berikut :
PIC Pengujian : +62 813-2420-8928 (Tina Aristiana, S.Pi)
PIC Sertifikasi Produk Perikanan : +62 813-2150-0215 (Sri Supriatinah, S.Pi)
PIC Praktik Kerja Lapangan : +62 856-4031-1307 (Azizi, S.Pi., M.Si)
Pos-el : bppmhpcirebon@yahoo.co.id , uptd.ppmppcirebon@yahoo.com