Bidang Kelautan, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan aspek kelautan, meliputi pendayagunaan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, serta konservasi dan keanekaragaman hayati laut. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kelautan, mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Kelautan;
- penyelenggaraan kelautan;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Kelautan;
Rincian tugas Bidang Kelautan :
- menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Kelautan;
- menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang Kelautan;
- menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang kelautan;
- menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian dan Evaluasi bidang kelautan;
- menyelenggarakan pengkajian Standar Operasional Prosedur lingkup Bidang;
- menyelenggarakan pengkajian bahan dan fasilitasi Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
- menyelenggarakan pengkajian bahan dan fasilitasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
- menyelenggarakan bahan dan fasilitasi Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
- menyelenggarakan bahan dan fasilitasi serta Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
- menyelenggarakan pengkajian dan pertimbangan teknis Izin lokasi pemanfaatan ruang dari se bagian perairan pesisir dan izin Pengelolaan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil;
- menyelenggarakan pengkajian data dan informasi Bidang Kelautan;
- menyelenggarakan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Bidang Kelautan;
- menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang kelautan dan perikanan;
- menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang kelautan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
- menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan Cabang Dinas;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- meyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Kelautan;