Hero section image background

Bidang Kelautan

Halaman ini adalah cerita tentang unit kerja, pelayanan dan galeri Bidang Kelautan

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan aspek pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan meliputi pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

gambar ke-0
gambar ke-1

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) adalah tugas utama dan pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu organisasi atau individu untuk mencapai tujuan tertentu. Tupoksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu organisasi. Tugas pokok adalah kewajiban utama yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Sedangkan fungsi adalah perwujudan dari tugas pokok di bidang tertentu.

Bidang Kelautan, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan aspek kelautan, meliputi pendayagunaan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, serta konservasi dan keanekaragaman hayati laut. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kelautan, mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Kelautan;
  2. penyelenggaraan kelautan;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Kelautan;

Rincian tugas Bidang Kelautan :

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Kelautan;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang Kelautan;
  3. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang kelautan;
  4. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian dan Evaluasi bidang kelautan;
  5. menyelenggarakan pengkajian Standar Operasional Prosedur lingkup Bidang;
  6. menyelenggarakan pengkajian bahan dan fasilitasi Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
  7. menyelenggarakan pengkajian bahan dan fasilitasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
  8. menyelenggarakan bahan dan fasilitasi Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
  9. menyelenggarakan bahan dan fasilitasi serta Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
  10. menyelenggarakan pengkajian dan pertimbangan teknis Izin lokasi pemanfaatan ruang dari se bagian perairan pesisir dan izin Pengelolaan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil;
  11. menyelenggarakan pengkajian data dan informasi Bidang Kelautan;
  12. menyelenggarakan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Bidang Kelautan;
  13. menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang kelautan dan perikanan;
  14. menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang kelautan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
  15. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan Cabang Dinas;
  16. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  17. meyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Kelautan;

Pelayanan

Gambar ke-1

Pelayanan Bidang Kelautan

Pelayanan Bidang Kelautan

Galeri

gambar ke-0
gambar ke-1
gambar ke-2
gambar ke-3