Hero section image background

Pelayanan Pengujian Produk Perikanan

Halaman ini adalah alur tentang pelayanan dan galeri UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan

Pelayanan

Sebagai laboratorium yang telah menerapkan sistem manajemen mutu, maka UPTD PPMPP Cirebon harus senantiasa mengikuti perkembangan Standar Internasional, UPTD PPMPP Cirebon telah menerapkan standar sistem manajemen laboratorium SNI ISO/IEC 17025:2017 dan mendapat Sertifikat AKreditasi dengan Nomor LP-136-IDN dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Laboratorium Penguji.

 

Standar Penerimaan Sampel Uji

  1. Sampel Uji Mikrobiologi minimal 250g/1 kali uji Mikrobiologi Lengkap (ALT, Coliform, coliSalmonellaStaphylococcus aureus dan Vibrio cholerae)
  2. Sampel Uji Kimia minimal 100g/1 kali uji Kimia Lengkap (Kadar Air, Kadar Abu, Kadar Lemak, Kadar Protein)
  3. Sampel Uji Organoleptik harus utuh minimal 6 ekor jika sampel berupa ikan segar atau minimal 150g jika berupa daging/fillet
  4. Sampel Uji Lengkap Mikrobiologi, Kimia dan Organoleptik minimal 1 kg
  5. Sampel Uji Air dan Es minimal 300ml/1 kali uji air lengkap (coliform, coli, Enterococci intestinal), Analisa di laboratorium tidak lebih dari 6 jam dengan batas maksimum 24 jam dengan kondisi sampel disimpan di ruang/tempat gelap dan suhu dingin (2-8ᵒC)
  6. Diuji maksimal 6 jam setelah pengambilan sampel (24 jam sampel dari luar kota

 

Alur Pelayanan Pengujian Mutu Hasil Perikanan

UPTD PPMPP

Catatan :

_____________ : Untuk Permohonan Uji dengan Parameter Uji Swab, Air dan Es

_____________ : Untuk Permohonan Uji Produk

 

Keterangan :

  1. Customer / UPI / UKM mengajukan permohonan pengambilan contoh kepada kepala UPTD PPMPP Cirebon (melakukan penyerahan contoh kepada petugas penerimaan contoh setelah mengajukan permohonan uji kepada kepala UPTD PPMPP Cirebon)
  2. Kepala UPTD PPMPP memberikan tugas kepada Petugas Pengambil Contoh untuk pengambilan sampel uji swab, air dan es
  3. Petugas Pengambil Contoh melakukan pengambilan contoh di customer / UPI / UKM untuk uji swab, air dan es
  4. Penerimaan contoh di UPTD PPMPP Cirebon oleh Manajer Umum atau Petugas Penerima Contoh
  5. Penanganan contoh di UPTD PPMPP Cirebon oleh petugas dengan pekerjaan :
    • Identifikasi contoh
    • Pembuangan kemasan contoh dan identitas yang menyertainya
    • Pembuatan kode contoh
  6. Penyerahan contoh dari Manajer Umum atau Petugas Penerima Contoh kepada Manajer Teknis untuk diuji di Laboratorium Mikrobiologi, Kimia dan Organoleptik
  7. Pengujian contoh dilakukan oleh masing-masing analis di Laboratorium Mikrobiologi, Kimia dan Organoleptik
  8. Data hasil uji dipindahkan ke Lembar Hasil Uji (LHU) dan ditanda tangani oleh Manajer Teknis (atau Analis Mutu Hasil Perikanan jika Manajer Teknis sedang tidak ditempat) dan diserahkan kepada Manajer Umum
  9. Manajer Umum membuat Surat Pengantar LHU yang ditanda tangani oleh Manajer Puncak (Kepala UPTD PPMPP Cirebon) dan diserahkan kepada customer
  10. Total pelaksanaan waktu pelayanan pengujian selama 16 hari

 

Jenis layanan tarif pengujian contoh secara mikrobiologi, kimia dan organoleptik terhadap produk perikanan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Galeri

gambar ke-0
gambar ke-1
gambar ke-2
gambar ke-3