Hero section image background

Penyimpanan dan Pembekuan Ikan

Halaman ini adalah alur tentang pelayanan dan galeri UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan

Pelayanan

Pelayanan dan Penyimpanan Pembekuan Ikan Karangsong Indramayu merupakan Satuan Pelayanan UPTD PPMPP Cirebon yang bergerak untuk menjaga rantai dingin pada peningkatan kualitas produk hasil kelautan dan perikanan yang akan didistribusikan sehingga dapat mempertahankan nilai ekonomi dan harga jual yang stabil.

 

  1. Pembekuan Ikan (Air Blast Freezer) : Kekuatan mesin (compressor) 25PK
  2. Penyimpanan Dingin (Coolroom) : Kekuatan mesin (compressor) 18PK

 

Alur Pelayanan Penyimpanan dan Pembekuan

UPTD PPMPP

Keterangan :

  1. Menerima permohonan penyimpanan atau pembekuan ikan dari nelayan
  2. Ikan di cek kelayakan konsumsinya, ditimbang dan dicatat volumenya
  3. Pembekuan atau penyimpanan disimpan di rak dan diberi label (nama pemilik)
  4. Pembongkaran/pengambilan ikan yang disimpan sesuai permintaan pemiliknya dengan menunjukkan Nota Pembayaran

 

Tarif Penyimpanan dan Pembekuan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Penyimpanan Ikan : Rp. 35,-/hari/kg
  2. Pembekuan Ikan : Rp. 350,-/kg
  3. Sewa tempat/ruang proses : Rp. 200,-/bahan baku

 

 

Galeri

gambar ke-0
gambar ke-1
gambar ke-2
gambar ke-3