Hero section image background

UPTD PSDKPWU

Halaman ini adalah cerita tentang unit kerja, pelayanan dan galeri UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi, meliputi perencanaan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan, dan ketatausahaan, serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang, Cabang Dinas dan UPTD

gambar ke-0

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) adalah tugas utama dan pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu organisasi atau individu untuk mencapai tujuan tertentu. Tupoksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu organisasi. Tugas pokok adalah kewajiban utama yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Sedangkan fungsi adalah perwujudan dari tugas pokok di bidang tertentu.

UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara merupakan salah satu UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 69 tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara Jawa Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2017,  bertugas melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi Pengawasan Kegiatan Penangkapan Ikan, Konservasi dan Pulau-pulau Kecil, Perairan Umum, Pembudidayaan Ikan, Pengolahan Distribusi Pemasaran Hasil Perikanan, dan Berperan dalam Pembinaan Pokmaswas. Tupoksi UPTD PSDKPWU Cirebon :

    • Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan program UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara;

    • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan administrasi UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara, meliputi Pengawasan Kegiatan Penangkapan Ikan, Konservasi dan Pulau-pulau Kecil, Perairan Umum, Pembudidayaan Ikan, Pengolahan Distribusi Pemasaran Hasil Perikanan, dan Berperan dalam Pembinaan Pokmaswas;

    • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara.

 

 

PEGAWAI PSDKPWU SLTP SLTA D3 D4/S1 S2 JUMLAH
PEGAWAI NEGERI SIPIL - 4 4 8 4 20
TENAGA TEKNIS - 1 1 4 1 7
TENAGA OUTSOURCHING - 8 - 1 - 9
JUMLAH - 13 5 13 5 36

 

 

 

 

Peran Keberadaan UPTD PSDKPWU Terhadap Masyarakat


Menjaga kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan usaha di bidang kelautan dan perikanan.

 

UPTD PSDKPWU, Meliputi


  1. Pengawasan Usaha Penangkapan Ikan
  2. Pengawasan Usaha Pembudidayaan Ikan
  3. Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
  4. Pengawasan Pemanfaatan Kawasanan Konservasi dan Pencemaran Perairan
  5. Tindak lanjut hasil pengawasan
  6. Analisis dan evaluasi hasil pengawasan
  7. Pengembangan system pengawasan perikanan

 

Komitmen Kegiatan UPTD PSDKPWU Dalam Mendukung Perikanan Berkelanjutan


  1. Kegiatan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perairan Umum Wilayah Utara UPTD Pengawasan SDKP Wilayah Utara
    • Nelayan/Masyarakat tidak melakukan Aktifitas yang Berdampak Pada Pencemaran Laut
    • Nelayan tidak melakukan Aktifitas Pemanfaatan Biota Laut yang dilindungi
    • Nelayan tidak melakukan usaha Pemanfaatan sd Perikanan secara Destructive dan Illegal pada Perairan Umum (waduk,sungai,rawa)
  1. Kegiatan Pengawasan Konservasi dan Ekosistem Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Wilayah Utara, UPTD Pengawasan SDKP Wilayah Utara
    • Nelayan tidak melakukan Aktifitas usaha Pemanfaatan Sumberdaya Laut yang Destructive dan Illegal Wilayah Utara
    • Nelayan tidak melakukan perusakan Wilayah Konservasi
    • Nelayan tidak melakukan perusakan Ekosistem Pesisir (Terumbu Karang. Mangrove)
  1. Kegiatan Pengawasan Pelaku Usaha Pembudidaya Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Wilayah Utara UPTD Pengawasan SDKP Wilayah Utara
    • Pelaku Usaha Perikanan tidak menyalahi aturan tentang Pembudidayaan
    • Pelaku Usaha Perikanan tidak menyalahi aturan tentang Pengolahan Ikan
    • Pelaku Usaha Perikanan tidak menyalahi aturan tentang Pemasaran Hasil Perikanan
  1. Kegiatan Pemantauan Pelaku Usaha Penangkapan Ikan di Laut dan Perairan Umum Wilayah Utara Jabar, UPTD Pengawasan SDKP Wilayah Utara
    • Nelayan tidak melakukan usaha Penangkapan Ikan secara Destructive dan Illegal di Pesisir Utara
    • Nelayan Taat pada Aturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Perikanan di Wilayah Utara
    • Nelayan tidak melakukan usaha Penangkapan Ikan secara Destructive dan Illegal pada Perairan Umum (waduk,sungai,rawa)
  1. Kegiatan Pengawasan Mutu Produk Hasil Perikanan Losari UPTD Pengawasan SDKP Wilayah Utara
    • Pelaku Usaha Perikanan tidak menyalahi aturan tentang Mutu Produk Hasil Perikanan
    • Pelaku Usaha Perikanan Taat pada Aturan Perundang-undangan tentang Keamanan Pangan
    • Terawasi Keamanan Mutu Produk Hasil Perikanan di Wilayah Utara Jawa Barat

Pelayanan

Gambar ke-1

Layanan SLO

Standar Laik Operasi Kapal Perikanan

Galeri

gambar ke-0
gambar ke-1
gambar ke-2
gambar ke-3