UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara merupakan salah satu UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 69 tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara Jawa Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2017, bertugas melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi Pengawasan Kegiatan Penangkapan Ikan, Konservasi dan Pulau-pulau Kecil, Perairan Umum, Pembudidayaan Ikan, Pengolahan Distribusi Pemasaran Hasil Perikanan, dan Berperan dalam Pembinaan Pokmaswas.
DASAR HUKUM
- UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perikanan
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- UU No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Permen KP No. 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan
- Permen KP No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
- Pergub No. 69 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Menyelenggarakan Kegiatan Teknis Operasional di Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara
- Pengkajian Bahan Kebijakan Teknis
- Kegiatan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Evaluasi dan Pelaporan
- Fungsi lain sesuai Tupoksi
UPTD PSDKPWU, Meliputi
- Pengawasan Usaha Penangkapan Ikan
- Pengawasan Usaha Pembudidayaan Ikan
- Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
- Pengawasan Pemanfaatan Kawasanan Konservasi dan Pencemaran Perairan
- Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
- Analisis dan Evaluasi Hasil Pengawasan
- Pengembangan Sistem Pengawasan Perikanan
Komitmen Kegiatan UPTD PSDKPWU Dalam Mendukung Perikanan Berkelanjutan
- Kegiatan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perairan Umum Wilayah Utara UPTD PSDKP Wilayah Utara
-
- Nelayan tidak melakukan Aktifitas yang Berdampak Pada Pencemaran Laut
- Nelayan tidak melakukan Aktifitas Pemanfaatan Biota Laut yang dilindungi
- Nelayan tidak melakukan Usaha Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan secara Destructive dan Illegal pada Perairan Umum (Waduk, Sungai, Rawa)
- Kegiatan Pengawasan Konservasi dan Ekosistem Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Wilayah Utara, UPTD PSDKP Wilayah Utara
-
- Nelayan tidak melakukan Aktifitas Usaha Pemanfaatan Sumberdaya Laut yang Destructive dan Illegal Wilayah Utara
- Nelayan tidak melakukan Perusakan Wilayah Konservasi
- Nelayan tidak melakukan Perusakan Ekosistem Pesisir (Terumbu Karang, Mangrove)
- Kegiatan Pengawasan Pelaku Usaha Pembudidaya Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Wilayah Utara UPTD PSDKP Wilayah Utara
-
- Pelaku Usaha Perikanan tidak menyalahi aturan tentang Pembudidayaan
- Pelaku Usaha Perikanan tidak menyalahi aturan tentang Pengolahan Ikan
- Pelaku Usaha Perikanan tidak menyalahi aturan tentang Pemasaran Hasil Perikanan
- Kegiatan Pemantauan Pelaku Usaha Penangkapan Ikan di Laut dan Perairan Umum Wilayah Utara Jawa Barat, UPTD PSDKP Wilayah Utara
-
- Nelayan tidak melakukan Usaha Penangkapan Ikan secara Destructive dan Illegal di Pesisir Utara
- Nelayan taat pada Aturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Perikanan di Wilayah Utara
- Nelayan tidak melakukan Usaha Penangkapan Ikan secara Destructive dan Illegal pada Perairan Umum (Waduk, Sungai, Rawa)
- Kegiatan Pengawasan Mutu Produk Hasil Perikanan Losari UPTD PSDKP Wilayah Utara
-
- Pelaku Usaha Perikanan tidak menyalahi aturan tentang Mutu Produk Hasil Perikanan
- Pelaku Usaha Perikanan taat pada Aturan Perundang-undangan tentang Keamanan Pangan
- Terawasi Keamanan Mutu Produk Hasil Perikanan di Wilayah Utara Jawa Barat
PERAN KEBERADAAN UPTD PSDKPWU TERHADAP MASYARAKAT
"Menjaga Kelestarian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Demi Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Keberlanjutan Usaha di Bidang Kelautan dan Perikanan"
FUNGSI UPTD PSDKPWU TERHADAP MASYARAKAT
"Meminimalisir Kegiatan Ilegal, Unreported, dan Unregulated Fishing di Wilayah Utara Provinsi Jawa Barat"



TUPOKSI SUB BAG TATA USAHA
- Melaksanakan Penyusunan Program Kerja UPTD dan Sub Bagian Tata Usaha
- Melaksanakan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Sub Bagian Tata Usaha
- Melaksanakan Pengelolaan Kehumasan
- Melaksanakan Pengelolaan Administrasi Kepegawaian
- Melaksanakan Penata Usahaan Keuangan
- Melaksanakan Pengelolaan Umum dan Perlengkapan
- Melaksanakan Pengelolaan Tata Naskah Dinas dan Kearsipan
SARANA DAN PRASARANA
- Tanah : 3460 M2 (Baik bisa digunakan)
- Gedung : 7 Unit (Baik bisa digunakan)
- Kapal Pengawas : 2 Unit (Baik bisa digunakan)
- Kendaraan Roda 4 : 5 Unit (4 Unit Baik bisa digunakan dan 1 Unit Rusak tidak bisa digunakan)
- Kendaraan Roda 2 : 3 Unit (Baik bisa digunakan)

TUPOKSI PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Pelayanan Penerbitan SLO
- Patroli Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Pengawasan Sumberdaya Kelautan
- Pengawasan Penangkapan Ikan Sampai dengan 12 Mil
- Pengawasan Pembudidayaan Ikan
- Pengawasan Pemasaran dan Pegolahan Hasil Perikanan






