
Layanan SLO
Standar Laik Operasi Kapal Perikanan
Halaman ini adalah cerita tentang unit kerja, pelayanan dan galeri UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara
Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi, meliputi perencanaan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan, dan ketatausahaan, serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang, Cabang Dinas dan UPTD
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) adalah tugas utama dan pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu organisasi atau individu untuk mencapai tujuan tertentu. Tupoksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu organisasi. Tugas pokok adalah kewajiban utama yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Sedangkan fungsi adalah perwujudan dari tugas pokok di bidang tertentu.
UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara merupakan salah satu UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 69 tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara Jawa Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2017, bertugas melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi Pengawasan Kegiatan Penangkapan Ikan, Konservasi dan Pulau-pulau Kecil, Perairan Umum, Pembudidayaan Ikan, Pengolahan Distribusi Pemasaran Hasil Perikanan, dan Berperan dalam Pembinaan Pokmaswas. Tupoksi UPTD PSDKPWU Cirebon :
Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan program UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara;
Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan administrasi UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara, meliputi Pengawasan Kegiatan Penangkapan Ikan, Konservasi dan Pulau-pulau Kecil, Perairan Umum, Pembudidayaan Ikan, Pengolahan Distribusi Pemasaran Hasil Perikanan, dan Berperan dalam Pembinaan Pokmaswas;
Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara.
PEGAWAI PSDKPWU | SLTP | SLTA | D3 | D4/S1 | S2 | JUMLAH |
PEGAWAI NEGERI SIPIL | - | 4 | 4 | 8 | 4 | 20 |
TENAGA TEKNIS | - | 1 | 1 | 4 | 1 | 7 |
TENAGA OUTSOURCHING | - | 8 | - | 1 | - | 9 |
JUMLAH | - | 13 | 5 | 13 | 5 | 36 |
Menjaga kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan usaha di bidang kelautan dan perikanan.