Hero section image background

UPTD PAPLWU

Halaman ini adalah cerita tentang unit kerja, pelayanan dan galeri UPTD Perikanan Air Payau dan Laut Wilayah Utara

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi, meliputi perencanaan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan, dan ketatausahaan, serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang, Cabang Dinas dan UPTD

gambar ke-0

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) adalah tugas utama dan pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu organisasi atau individu untuk mencapai tujuan tertentu. Tupoksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu organisasi. Tugas pokok adalah kewajiban utama yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Sedangkan fungsi adalah perwujudan dari tugas pokok di bidang tertentu.

UPTD Perikanan Air Payau dan laut Wilayah Utara merupakan salah satu UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Tugas Pokok dan Fungsi seperti pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Jawa Barat.

Tugas Pokok

  1. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang pengembangan budidaya air payau dan laut wilayah utara
  2. Menyelenggarakan sebagian tugas teknis operasional dinas yang merupakan urusan pemerintah daerah provinsi di bidang perikanan dan kelautan meliputi aspek teknis pengembangan budidaya air payau dan laut yang berwawasan lingkungan
  3. Menyelenggarakan pelayanan administrasi dan melayani publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi balai.

Tugas Fungsi

  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis pengembangan budidaya air payau dan laut
  2. Penyelenggarakan sebagian tugas teknis operasional dinas, sesuai dengan urusan pemerintah daerah provinsi di bidang pengembangan budidaya air payau dan laut
  3. Penyelenggarakan, koordinasi bimbingan dan fasilitasi bidang pengembangan budidaya air payau dan laut
  4. Penyelenggarakan pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi balai

Visi

“Menjadi UPTD yang Unggul dan Tangguh Dalam Pengembangan Perikanan Air Payau dan Laut”

Misi

Melaksanakan Pengkajian dan Aplikasi Teknis Pengembangan Perikanan Air Payau dan Laut
Melaksanakan Pengembangan Perikananair Payau dan Laut
Melaksanakan Pembinaan Pengembangan Perikanan Air Payau dan Laut
Membangun Jejaring dan Memperkuat Kerjasama dengan Stakeholder dalam Pengembangan Budidaya Air Payau dan Laut
Membangun Kapasitas Lembaga dan Sumberdaya Manusia Balai

Moto

“Maju bersama, Sejahtera bersama”

 

Pelayanan Masyarakat


 

  1. Pelatihan paket teknologi budaiaya ikan air payau dan laut
    • Kelompok pembudidaya ikan mengajukan surat ke dinas kabupaten/kota > Dinas kabupaten mengajukan surat ke UPTD PAPLWU > UPTD PAPLWU Mengirimkan surat balasan > Dinas Kabupaten Menginformasikan/Menyeleksi peserta pelatihan  ke Kelompok Pembudidaya ikan
  1. Deteksi cepat virus udang dan ikan
    • Pembudidaya membawa sampel air/ikan ke lab Keskanling  > Adminstrasi pendaftaran/no registrasi di lab keskanling > Analisi Kualitas Air/ Analisis Mikrobiologi/Analisis PCR 1-2 hari > hasil Analisa/Rekomnasi Teknis > Pembuatan LHU (lembar Hasil Uji) > Penandatangan Koordinator Lab > Penerbitan LHU > Pembudidaya Bisa Mengambil LHU(lembar Hasil Uji)
  1. Deteksi cepat kualitas Air
    • Pembudidaya membawa sampel air/ikan ke lab Keskanling  > Adminstrasi pendaftaran/no registrasi di lab keskanling > Analisi Kualitas Air/ Analisis  1-2 hari > hasil Analisa/Rekomnasi Teknis > Pembuatan LHU > Penandatangan Koordinator Lab > Penerbitan LHU(lembar Hasil Uji) > Pembudidaya Bisa Mengambil LHU (lembar Hasil Uji)
  1. Pembinaan hama penyakit ikan
    • Kelompok pembudidaya ikan mengajukan surat ke dinas kabupaten/kota > Dinas kabupaten mengajukan surat ke UPTD PAPLWU > UPTD PAPLWU Mengirimkan surat balasan > Dinas Kabupaten Menginformasikan/Menyeleksi peserta Pembinaan  ke Kelompok Pembudidaya ikan
  1. Tempat magang budaiaya ikan air payau dan laut bagi pembudidaya, universitas, smk
    • Pengembangan inovasi teknologi budidaya ikan air payau dan laut. Pengajuan Surat dari Kelompok/SMK/Universitas ke UPTD PAPLWU > Jawaban/Persetujuan Magang dari UPTD PAPLWU > Pelaksanan Magang Sesuai dengan Waktu yang sudah di tentukana

Pelayanan

Gambar ke-1

Pelayanan PAPLWU

Pelayanan PAPLWU

Galeri

gambar ke-0
gambar ke-1
gambar ke-2
gambar ke-3