
Pelayanan PAPLWU
Pelayanan PAPLWU
Halaman ini adalah cerita tentang unit kerja, pelayanan dan galeri UPTD Perikanan Air Payau dan Laut Wilayah Utara
Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi, meliputi perencanaan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan, dan ketatausahaan, serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang, Cabang Dinas dan UPTD
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) adalah tugas utama dan pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu organisasi atau individu untuk mencapai tujuan tertentu. Tupoksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu organisasi. Tugas pokok adalah kewajiban utama yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Sedangkan fungsi adalah perwujudan dari tugas pokok di bidang tertentu.
UPTD Perikanan Air Payau dan laut Wilayah Utara merupakan salah satu UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Tugas Pokok dan Fungsi seperti pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Jawa Barat.
“Menjadi UPTD yang Unggul dan Tangguh Dalam Pengembangan Perikanan Air Payau dan Laut”
“Maju bersama, Sejahtera bersama”