Hero section image background

Sekretariat

Halaman ini adalah cerita tentang unit kerja, pelayanan dan galeri Sekretariat

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi, meliputi perencanaan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan, dan ketatausahaan, serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang, Cabang Dinas dan UPTD

gambar ke-0
gambar ke-1

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) adalah tugas utama dan pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu organisasi atau individu untuk mencapai tujuan tertentu. Tupoksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu organisasi. Tugas pokok adalah kewajiban utama yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Sedangkan fungsi adalah perwujudan dari tugas pokok di bidang tertentu.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:

  • Penyelenggaraan koordinasi, penghimpunan dan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan dan ketatausahaan yang dilaksanakan oleh Bidang, serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang, Cabang Dinas dan UPTD;
  • Penyelenggaraan perencanaan dan pelaporan, pengadministrasian keuangan dan aset serta kepegawaian, umum, kehumasan, dan ketatausahaan;
  • Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  • Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Rincian tugas Sekretariat:

  • Melakukan pengkajian program kerja Sekretariat dan Dinas;
  • Melakukan koordinasi, pengkajian dan penghimpunan bahan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan, dan ketatausahaan yang dilaksanakan oleh Bidang, Cabang Dinas, dan UPTD;
  • Menyusun perencanaan dan pelaporan
  • Melaksanakan pelayanan administrasi keuangan dan aset, meliputi penganggaran, penatausahaan, pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan serta pelaporan pengelolaan aset lingkup Dinas;
  • Melaksanakan pelayanan administrasi umum, meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan lingkup Dinas;
  • Menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi mutasi, pengembangan karier dan komptensi, pembinaan disiplin, kesejahteraaan pegawai serta pensiun pegawai lingkup Dinas;
  • Menyelenggarakan pengajuan renana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, permohonan penetapan penggunaan, usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah lingkup Dinas;
  • Menyelenggarakan penggunaan, pengadaan, pengamanan, pemeliharaan, pencatatan, dan inventarisasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah lingkup Dinas;
  • Menyelenggarakan pengumpulah dan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas;
  • Menyelenggarakan koordinasi dan penyusunan bahan rencana serta pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Dinas;
  • Mengkaji dan menyusun bahan Renstra, Renja, RKT, RKA, IKU, DPA, DIPA, PK, LKIP, KLPJ, LPPD, manajemen resiko, penilaian reformasi birokrasi, dan LHKAN lingkup Dinas;
  • Menyelenggarakan perencanaan anggaran dan penyusunan dokumen anggaran;
  • Menyelenggarakan fasilitasi pelayanan informasi publik;
  • Menyelenggarakan perumusan bahan sistem pengendalian internal pemerintahan;
  • Melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan tindak lanjut laporan hasul pemeriksaan lingkup Dinas;
  • Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • Merumuskan dan menyampaikan bahan saran pertimbangan mengenai bidang kepegawaian dan tata usaha sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
  • Menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat;
  • Melakukan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kesekretariatan Cabang Dinas dan UPTD;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan Sekretariat dan Dinas; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pelayanan

Gambar ke-1

Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha

Galeri

gambar ke-0
gambar ke-1
gambar ke-2
gambar ke-3