Untuk mewujudkan misi Pemerintah Daerah Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas hidup dan daya asing ekonomi berkelanjutan, dibentuklah organisasi pengelola konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil guna memudahkan pelayanan serta pembinaan masyarakat.
Oleh karena itu menindaklanjuti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diganti dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebahaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta dalam rangka percepatan pencapaian visi Provinsi Jawa Barat yaitu "Jawa Barat dengan Iman dan Taqwa sebagai Provinsi Termaju di Indonesia", yang dipertegas dengan visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu "Jawa Barat Juara Lahir Batin"
Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan dibentuk untuk mempermudah pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, sekaligus menjadi bahan kajian dalam penetapan kebijakan selanjutnya.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 tahun2016 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Pantai Penyu Pangumbahan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pangandaran Provinsi Jawa Barat
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Visi dan Misi
Adapun visi dan misi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan mengikuti visi dan misi Jawa Barat seperti tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2025-2029, RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) 2025-2045.
Tugas Pokok dan Fungsi
- Tugas Pokok Cabang Dinas
- Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi pendayagunaan peisisir, laut, dan pulau-pulau kecil serta konservasi dan keanekaragaman hayati.
- Fungsi Cabang Dinas
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan program Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan administrasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan, meliputi pendayagunaan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil serta konservasi dan keanekaragaman hayati
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
- Rincian Tugas Cabang Dinas
- Menyelenggarakan pengkajian program kerja Cabang Dinas
- Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang kelautan, pada Cabang Dinas wilayahnya
- Menyelenggarakan koordinasi, pembinaam, pengendalian dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Cabang Dinas, meliputi Tata Usaha, Pendayagunaan Pesisir, Laut, dan Pulau-pulau Kecil serta Konservasi dan Keanekaragaman Hayati
- Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang kelautan, pada Cabang Dinas Wilayah Selatan
- Menyelenggarakan pengendalian, pembinaan, evaluasi dari monitoring pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang kelautan, pada Cabang Dinas Wilayah Selatan
- Menyelenggarakan pengkajian Standar Operasional Prosedur (SOP) lingkup Cabang Dinas
- Menyelenggarakan rekomendasi perizinan dan wewenang lainnya di bidang kelautan di wilayah kerjanya yang dilimpahkan dari gubernur
- Menyelenggarakan pendayagunaan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil meliputi restorasi, mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, masyarakat hukum adat serta pulau-pulau kecil dan terluar, dan jasa kelautan di wilayah selatan
- Menyelenggarakan konservasi dan keanekaragaman hayati yang meliputi penataan kawasan konservasi, perlindungan dan pelestarian jenis ikan; pemanfaatan kawasan dan jenis ikan
- Konvensi dan jejaring konservasi di wilayah selatan
- Menyelenggarakan pengkajian bahan pertimbangan teknis izin lokasi pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir di wilayah selatan, izin pengelolaan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumberdaya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil di wilayah selatan
- Menyelenggarakan pengkajian bahan rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RSWP3K) wilayah selatan
- Menyelenggarakan pengkajian bahan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) wilayah selatan
- Menyelenggarakan bahan rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RPWP3K) wilayah selatan
- Menyelenggarakan bahan serta rencana aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RAPWP3K) wilayah selatan
- Menyelenggarakan pengkajian bahan rencana strategis (RENSTRA), rencana kerja (RENJA), rencana kinerja tahunan (RKT), rencana kerja anggaran (RKA), dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja (PK), serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ); Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Lingkup Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan;
-
- Menyelenggarakan fasilitasi Pelayanan Informasi Publik (PIP) pada Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan
- Menyelenggarakan pengkajian dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) pada Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan
- Menyelanggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
- Menyelenggarakan penyambaian bahan saran pertimbangan mengenai pendayagunaan pesisir, lau, dan pulau-pulau kecil serta konservasi dan keanekaragaman hayati sebagai bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah
- Menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, kajian teknis dan pemantauan terhadap permohonan dan realisai bantuan keuangan dan hibah bantuan sosial di Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan
- Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan
- Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Susunan Organisasi
-
- Kepala
- Kepala Subbagian Tata Usaha
- Kelompook Jabatan Fungsional
- Satuan Pelayanan Konservasi Perairan Daratan Pamarican
- Satuan Pelayanan Konservasi Perairan Daratan Kokol
- Satuan Pelayanan Konservasi Perairan Daratan Ciranjang
- Satuan Pelayanan Taman Pesisir Penyu Pantai Pangumbahan
- Sub Unit Instalasi Mongor
Status dan Luas Lahan
Cabang Dinas menempati lahan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Cabang Dinas terdiri dari 6 (enam) lokasi yaitu Kantor Pusat di Kubangsari, Satuan Pelayanan Konservasi Perairan Daratan (SPKPD) Kokol, Satuan Pelayanan Konservasi Perairan Daratan (SPKPD) Pamarican, Satuan Pelayanan Konservasi Perairan Daratan (SPKPD) Ciranjang, Satuan Pelayanan Pesisir Penyu Pantai (SPTP3) Pangumbahan dan Instalasi Pelayanan Mongor.
Kantor Pusat memiliki lahan seluas -+ 2,90 Ha dengan luas perairan 11.484 m2, luas bangunan 1.012,25 m3 dan luas darat 16.527,55 m2. SPKPD Kokol memiliki lahan seluas -+ 1,7 Ha dengan luas perairan 6.733 m2, luas bangunan 1.165,5 m2 dan luas darat 9.113 m2. SPKPD Pamarican memiliki lahan seluas -+ 2,2 Ha. SPKPD Ciranjang memiliki lahan seluas -+ 5,5 Ha. SPTP3 Pangumbahan memiliki lahan seluas -+ 58,367 Ha dan Instalasi Pelayanan Mongor menempati lahan seluas -+ 0,7 Ha dengan luas perairan 4.456 m2, luas bangunan 35 m2, dan luas darat 2.671 m2. Luas Lahan total -+ 71,367 Ha.
Ketinggian:
-
-
- Kec. Singaparna : -+ 443 m dpl
- Kec. Pamarican : -+ 55 m dpl
- Kec. Ciranjang : -+ 300 m dpl
- Kec. Pangumbahan : -+ 1 m dpl
Suhu:
-
-
- Kec. Singaparna : -+ 24 C
- Kec. Pamarican : -+ 25,1 C
- Kec. Ciranjang : -+ 25,7 C
- Kab. Sukabumi : -+ 23,5 C
- Kec. Mangunreja : -+ 24,8 C
Sumber Air:
-
-
- Kubangsari : Saluran Irigasi Cikunteun II
- Kokol : Saluran Irigasi Cikunteun I
- Pamarican : Mata Air Gunung Gegertabang
- Ciranjang : Saluran Irigasi Cihea
- Pangumbahan Laut Ujunggenteng dan Sumur Bor
- Mongor : Saluran Irigasi Ciramalaya
Curah Hujan:
-
-
- Kec. Singaparna : -+ 31,03 cm
- Kec. Pamarican : -+ 25,23 cm
- Kec. Ciranjang : -+ 25,50 cm
- Kec. Sukabumi : -+ 28,06 cm
- Kec. Mangunreja : -+ 31,42 cm
Wilayah Kerja
Kantor pusat CDKPWS berada di ketinggian 400-500 m diatas permukaan laut dengan curah hujan rata-rata sekitar 3103 mm/tahun dan berjarak kurang lebih 20 km dari pusat kota kabupaten tasikmalaya. Letak/lokasi strategis mengingat lokasi dilewati oleh aliran air dari irigasi cikunteun I sehingga kebutuhan air dapat terpenuhi sepanjang tahun. Suhu udara di lingkungan CDKPWS pada unit produksi Kubangsari 23-26 C, sehingga relatif cocok dan baik untuk memelihara dan mengembangkan beberapa jenis ikan air tawar seperti gurame, nila, mas, tawes, dan nilem.
Wilayah kerja CDKPWS meliputi Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran dan Kota Banjar.
Sejarah
- Sejarah Singkat CDKPWS
- Cabang Dinas Kelautan dan Perikana Wilayah Selatan (CDKPWS) berawal dari Unit Produksi Perikanan Darat di Singaparna sejak 1954, yang saat itu fokus pada pengembangan ikan gurame, nilem, dan tawes.
- Perjalanan panjang kelembagaan ini mengalami beberapa perubahan nama dan fungsi:
- 1950-1980an: Berupa Balai Benih Ikan (BBI) dan Training Center yang juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perikanan
- 1980an-2000an: Mengalami masa pasang surut karena bencana alam Gunung Galunggung, lalu berkembang menjadi Balai Pengembangan Benih Ikan (BPBI) dan Balai Pengembangan Produksi Budidaya Air Tawar (BPPBAT)
- 2000-2017: Fokus pada pemuliaan ikan gurame, nilem, dan tawes, serta berhasil meraih sertifikasi mutu (ISO 9001, CPIB, CBIB)
- 2018-sekarang: Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017, berubah menjadi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan (CDKPWS) yang menaungi pengelolaan perikanan darat, konservasi, serta kawasan pesisir dan laut, termasuk konservasi penyu pangumbahan dan pangandaran.
Motto
Responsif, Profesional, Transparan, dan Proaktif.
Janji Pelayanan
Seluruh pelaksana Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan bertekad memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan akuntabel demi terwujudnya kepuasan masyarakat dan pelayanan yang berkualitas.
Maklumat Pelayanan
Seluruh pelaksana Caband Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Etika Pelayanan
-
- Melakukan pelayanan secara optimal dan berkesinambungan
- Memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku
- Meningkatkan profesionalisme
- Menyediakan sarana prasarana yang memadai
- Mengkomunikasikan dan mensosialisasikan kepada seluruh pelaksana
Alamat
-
- CDKPWS : Jl. Raya Cigadog Kp. Kubangsari Ds. Arjasari Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya 46464
- SPKPD Kokol : Jl. Perikanan Darat Kp. Kokol Ds. Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya 46417
- SPKPD Pamarican : Jl. Sidamulih Dsn. Angsana RT25 RW06 Ds. Neglasari Kec. Pamarican Kab. Ciamis 46382
- SPKPD Ciranjang : Jl. Jati KM 3 Ds. Nanggala Mekar Kp. Pasir Pening RT01 RW07 Kec. Ciranjang Kab. Cianjur 43282
- SPTP3 Pangumbahan : RT05 RW09 Dsn. Pangumbahan Ds. Pangumbahan Kec. Ciracap Kab. Sukabumi 43176
- Instalasi Mongor : Jl. Raya Sukapura Kp. Monggor RT03 RW01 Ds. Margajaya Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya 46462
- Email : [email protected]
- Telp/Fax : (0265)5452815
- Koordinat GPS : Kubangsari : -7.327101, 108.102881
- Kokol : -7.353778, 108.120189
- Pamarican : -7.447901, 108.518038
- Ciranjang : -6.843901, 107.245090
- Pangumbahan : -7.328963, 106.397941
- Monggor : -7.367639, 108.115376
Komoditas
CDKPWS mengembangkan komoditas ikan endemik khas Jawa Barat (ikan gurami, ikan nilem, ikan kancra, ikan nila, ikan bereum panon) dan konservasi penyu
Humas
- Keunggulan
- Pemuliaan Ikan Gurame, Nilem, dan Tawes
- Penebaran ikan di Perairan Umum
- Kaji Terap Pembentukan Gurame Unggul melalui Hibridasi (2013-sekarang)
- Kaji Terap Pemuliaan Jantanisasi Ikan Nilem (2014-sekarang)
- Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008
- Penerapan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)
- Revitalisasi UPTD CDKPWS - Tasikmalaya (2012 dan 2014)
Kegiatan Lainnya
- Kegiatan yang dilakukan CDKPWS
- Melakukan sertifikasi cara pembenihan ikan yang baik (CPIB), cara budidaya ikan yang baik (CBIB), dan ISO 9001:2008
- Menghasilkan calon induk gurami, nilem, tawes
- Melakukan kaji terap teknologi budidaya gurami, nilem, tawes
- Menghasilkan benih gurami, nilem, tawes
- Melakukan pelayanan dan pendistribusian benih dan calon induk kepada UPR pembudidaya dan masyarakat
- Melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada mitra kerja, UPR pembudidaya dan masyarakat mengenai teknologi budidaya ikan gurami, nilem, tawes
- Melalui
- Kerjasama denga Lembaga Sertifikasi, BBPBAT Sukabumi, Cabang Dinas Riset Bogor dan Universitas Padjajaran
- Kunjungan ke Lokasi Usaha Pembenihan Rakyat (UPR) dan pembudidaya
- Pelatihan teknis budidaya bagi UPR, pembudidaya dan masyarakat
- Dempond budidaya perikanan di masyarakat
- Piloting di Kabupaten/Kota
Pembinaan Kepada Masyarakat
-
- Peningkatan kemampuan dan kapasitas petani pembudidaya ikan dengan pelatihan dan sosialisasi
- Pembinaan petani pembudidaya ikan dengan monitoring dan evaluasi
- Pemberian bantuan ikan melalui persetujuan gubernur jawa barat
- Peningkatan kesempatan kerja dengan perekrutan tenaga harian lepas (THL) dari masyarakat sekitar CDKPWS, mendorong terciptanya pembudidaya baru dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan pembangunan CDKPWS
- Pelaksanaan peringatan hari besar nasional dan hari besar islam
- Berpartisipasi dalam kegiatan yang dilaksanakan pemda Kab. Tasikmalaya dan masyarakat
- Fasilitasi kegiatan prakter bagi masyarakat
Prestasi
-
- Piagam penghargaan lomba kinerja kelembagaan UPTD tingkat provinsi peringkat "III" dari gubernur jawa barat pada tahun 2010
- Piagam penghargaan lomba kinerja kelembagaan UPTD tingkat provinsi peringkat "II" dari gubernur jawa barat pada tahun 2011
- Piagam penghargaan yang berprestasi di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2011
- Sertifikat cara budidaya ikan yang baik (CBIB) dari dirjen perikanan budidaya KKP RI dengan perolehan "Sangat Baik" untuk komoditas nilem, tawes dan gurame pada tahun 2012
- Sertifikat cara pembenihan ikan yang baik (CPIB) dari dirjen perikanan budidaya KKP RI dengan perolehan "Baik" untuk komoditas gurame pada tahun 2012
- Piala bergilir UPTD peringkat 1 di provinsi jawa barat dalam peringatan Adhi Bhakti Mina Bahari pada tahun 2013
- ISO 9001:2002 pengembangan produksi gurame galunggung 2013
- Produksi hibrididasi gurame sebanyak 5000 ekor untuk induk gurame unggul di masyarakat
- Produksi jantanisasi nilem sebanyak 3000 ekor untuk induk nilem unggul di UPR, masyarakat pembenih nilem
- Rujukan penelitian, studi banding, kunjungan kerja, magang, dan pelatihan kerja lapangan dari berbagai instansi pemenrintahan di indonesia, lembaga penelitian, LSM, dan lembaga pendidikan
- Kawasan konservasi perairan di wilayah pangandaran provinsi jawa barat dinyatakan pada tahun 2024 mempunyai nilai akhir sebesar 56,05% dengan status perak (dikelola optimum)
- Kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil pantai penyu pangumbahan dan perairan sekitarnya di kabupaten sukabumi provinsi jawa barat dinyatakan pada tahun 2024 mempunyai nilai akhir sebesar 89,53% dengan status emas (dikelola berkelanjutan)
- Mendapatkan sertifikat CBIB 2024
Pelayanan Publik
-
- Pelayanan Magang, Praktek Kerja Industri atau Kerja Praktek
- Informasi Publik
- Informasi Teknis
- Pembinaan Teknis
- Kemitraan Konservasi
- Penerbitan Surat Izin Eksplorasi Jasa Kelautan
- Penerbitan Surat Rekomendasi Teknis
- Penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan
- Penyediaan Calon Induk
- Restorasi dan/atau Reklamsi Pesisir
- Penebaran Benih Ikan dan/atau Benur Udang
- "SIAGA PELAUT" Sinergi Aksi Komunitas Lokal Bersama Pemerintah dalam Konservasi Pesisir dan Laut Berkelanjutan di Kawasan Perairan Pangandaran