Hero section image background

PPID DKP Jabar

PPID Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat

PPID DKP JABAR

gambar ke-0

LATAR BELAKANG


 

Kebutuhan masyarakat akan informasi melahirkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting dari negara demokratis yang menjungjung tinggi kedaulatan rakyat. Disamping itu, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Undang-Undang KIP memiliki peran untuk mengatur hak dan kewajiban Badan Publik selaku penguasa informasi dan pengambil kebijakan dalam penyelenggaraan negara serta hak dan kewajiban Masyarakat, baik individu maupun kelompok, sebagai pengguna informasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian pula dengan harapan meningkatnya partisipasi publik dalam proses pembangunan.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, ekonomis dan dengan cara yang sederhana melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik. Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diselenggarakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 067/KEP.341-DISKOMINFO/2024 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.

 

 

VISI DAN MISI PPID


 

VISI

Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Membangun Forum Koordinasi PPID Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota yang kolaboratif; dan

Menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik yang inovatif

 

MISI

Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Membangun Forum Koordinasi PPID Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota yang kolaboratif; dan

Menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik yang inovatif.

 

 

MAKSUD DAN TUJUAN


 

MAKSUD

PPID berperan dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Selain itu, PPID juga melaksanakan pelayanan informasi melalui mekanisme Permohonan Informasi Publik dan pengajuan Keberatan Informasi Publik.

 

TUJUAN

Pengelolaan Informasi Publik untuk menghasilkan Layanan Informasi Publik yang berkualitas

Optimalisasi dan Kolaborasi untuk inovasi Layanan Informasi Publik

Menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang Informatif.

 

STRUKTUR ORGANISASI


 

 

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PPID DAN PPID PELAKSANA


 

PPID

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas 14 (empat belas) Informasi Publik yang akan dikecualikan; h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  8. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

 

TUGAS DAN FUNGSI PPID PEMBANTU PROVINSI JAWA BARAT


 

PPID PELAKSANA

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.