TUPOKSI DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAWA BARAT


 

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Pemerintah Daerah Jawa Barat adalah sebagai berikut:

  1. Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, meliputi kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, perikanan tangkap, perikanan budidaya, serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang menjadi kewenangan provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
  2. Untuk menyeleggarakan tugas pokok yang dimaksud, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat mempunyai fungsi:
    • Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang kelautan dan perikanan, yang menjadi kewenangan Provinsi.
    • Penyelenggaraan kebijakan teknis bidang kelautan dan perikanan, yang menjadi kewenangan Provinsi.
    • Penyelenggaraan administrasi Dinas.
    • Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
    • Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.