Pada tanggal 22 Oktober 2020, Melalui SMS Gateway Bapak Muslih Ketua POKMASWAS Padaherang melaporkan bahwa terdapat nelayan yang melakukan pelanggaran berupa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Setrum di Bantaran Sungai Citanduy.

Selanjutnya Tim UPTD PSDKP WS bersama Tim Ditjen PSDKP @ditjenpsdkp melakukan kolaborasi untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Kami melakukan koordinasi dengan POKMASWAS Padaherang, menurut Ketua Pokmas Bapak Muslih, di Kecamatan Padaherang masih ada yang melanggar menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan yaitu dengan menggunakan Setrum. Tim UPTD PSDKP WS bersama Tim Ditjen PSDKP @ditjenpsdkp juga melakukan penelusuran di Bantaran Sungai Citanduy, tetapi hasilnya tidak ditemukan nelayan yang sedang melakukan Penangkapan Ikan di sekitar Bantaran Sungai Citanduy, setelah itu kami berkoordinasi lagi dengan Ketua Pokmas Padaherang dan menghasilkan kesepakatan berupa :

  1. Mengajak secara persuasif, dengan mendatangi pelaku yang telah di ketahui identitasnya. Mengajak serta memberikan arahan agar melakukan penangkapan ikan di Bantaran Sungai Citanduy dengan menggunakan alat tangkap yang Ramah Lingkungan.
  2. Apabila tidak ada kesepakatan sesuai dengan poin pertama, maka akan mendatangi pelaku dengan aparat, untuk diminta membuat Surat Pernyataan.
  3. Selanjutnya, akan melakukan Tindakan berupa pengambilan paksa alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan yang di gunakan pada saat melakukan penagkapan di Bantaran Sungai Citanduy.
  4. Kemudian akan di proses Penegakan Hukum karena hal tersebut telah melanggar UU No. 45 2009 tentang Perikanan pasal 8 ayat (1) Bab XV pasal 84 ayat (1).