Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, membantu Sekretaris Dinas melaksanakan koordinasi penyusunan bahan kebijakan teknis, pelayanan administrasi perencanaan dan pelaporanserta melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan bahan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pelaporan, yang dilaksanakan oleh Dinas;
  2. pelaksanaan perencanaan dan pelaporan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Dinas.

Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan :

  1. melaksanakan penyusunan program kerja Sekretariat serta Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
  2. melaksanakan koordinasi dan menyusun bahan kebijakan teknis bidang kelautan dan perikanan, yang dilaksanakan oleh Dinas;
  3. melaksanakan perencanaan dan pelaporan kegiatan Dinas;
  4. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis perencanaan dan Pelaporan Dinas;
  5. melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan pengendalian program Dinas, Cabang Dinas dan UPTD;
  6. menyelenggarakan perumusan bahan Renstra, Renja, RKT, RKA, DPA, DIPA, PK, LKIP, LKPJ, LPPD, dan LHKASN lingkup Dinas;
  7. melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan tindak lanjut laporan basil pemeriksaan lingkup Dinas;
  8. melaksanakan pengendalian kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
  9. melaksanakan koordinasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas, Cabang Dinas dan UPTD;
  10. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan verifikasi, bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan social di bidang kelautan dan perikanan;
  11. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  12. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

 

 

Copyright © 2019 HUMASDKPJABAR All Rights Reserved