Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan pengendalian kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset, membantu Sekretaris Dinas melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan kebijakan teknis pelayanan administrasi penganggaran, penatausaahan, pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Keuangan dan Aset, mempunyai fungsi :
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan bahan kebijakan teknis bidang penganggaran, penatausahaan serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan aset Dinas;
- pelaksanaan pengadministrasian keuangan dan aset;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Sub Bagian Keuangan dan Aset.
Rincian tugas Sub Bagian Keuangan dan Aset :
- melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Keuangan dan Aset;
- melaksanakan koordinasi dan menghimpun bahan kebijakan teknis keuangan dan neraca aset;
- melaksanakan perencanaan anggaran dan penyusunan dokumen anggaran;
- melaksanakan pelayanan perbendaharaan serta penyusunan neraca asset;
- melaksanakan verifikasi dan pertanggungjawaban keuangan dan aset;
- melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan dan neraca aset Dinas, Cabang Dinas dan UPTD;
- melaksanakan pengendalian kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset;
- melaksanakan koordinasi pelaksanaan administrasi keuangan dan aset Cabang Dinas dan UPTD;
- melaksanakan penyusunan bahan laporan keuangandan aset kegiatan anggaran pendapatan dan belanja Dinas;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan lipgkup Dinas;
- melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahanpertimbangan pengambilan kebijakan Sekretaris Dinas;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan Sub Bagian Keuangan dan Aset