Sub Bagian Kepegawaian, Umum dan Kehumasan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian kegiatan Sub Bagian Kepegawaian, Umum dan Kehumasan, melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan kebijakan teknis, pelayanan administrasi kepegawaian dan administrasi umum Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, mempunyai fungsi :
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan bahan kebijakan teknis bidang kepegawaian dan administrasi umum Dinas;
- pelaksanaan Kepegawaian, Umum dan Kehumasan; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Sub Bagian Kepegawaian, Umum dan Kehumasan.
Rincian tugas Sub Bagian Kepegawaian, Umum dan Kehumasan :
- melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Kepegawaian, Umum dan Kehumasan;
- melaksanakan koordinasi dan menghimpun bahan kebijakan teknis Kepegawaian, Umum dan Kehumasan;
- melaksanakan pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin dan kesejahteraan pegawai Dinas;
- melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Dinas;
- melaksanakan inventarisasi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pemindahtanganan dan penghapusan, serta pendayagunaan barang Daerah Dinas;
- melaksanakan pengendalian kegiatan Sub Bagian Kepegawaian, Umum dan Kehumasan;
- melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi kepegawaian, dan barang daerah Cabang Dinas dan UPTD;
- melaksanakan koordinasi penyusunan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksaanaan Dinas;
- melaksanakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Dinas;
- melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan Sub Bagian Kepegawaian, Umum dan Kehumasan.