Rabu, 25 Mei 2022

Sosialisasi Peraturan Perundang -undangan tentang KJA dilaksanakan di aula Desa Jagara Darma kab. Kuningan, Dibuka oleh Kepala DKP Jabar yang diwakili dsecara resmi oleh Ibu Kepala Bidang PSDKP  DKP Jabar.

Keberadaan KJA di waduk,baik waduk Cirata,Jatiluhur dan Saguling memerlukan tenaga fikiran dan biaya yang sangat besar dalam penataannya, sehingga diharapkan jangan sampai terjadi di perairan waduk Darma tentang keberadaan KJA yang tak terkendali ke depannya.

Sehingga perlu adanya sinergitas dan peran penting instansi, aparat dan stakeholder lainnya dalam penataan KJA di Waduk Darma.
Pemkab Kuningan sudah menerbitkan Peraturan Bupati no. 81 tahun 2020 tentang penataan budidaya ikan KJA Smart dan Smile di Perairan Umum Waduk Darma. Jumlah KJA yg sebelumnya berjumlah 4.790 petak dalam kurun waktu 1 tahun menjadi 3.879 petak, dengan target Bupati 2.500 petak,saat ini zonasi KJA lebih tertata. Hal ini merupakan bukti kerja keras dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, patut dicontoh upaya yg dilakukan oleh masyarakat sekitar Waduk Darma, didorong kecintaan pada daerahnya, tanpa dukungan dana dari Pemerintah, semangat berjibaku utk penataan KJA di Waduk Darma.

Narasumber yang hadir :

  1. Pokdakan Fawase Kuningan
  2. Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan

Peserta yang hadir :

  1. Kelompok pelaku usaha Petani KJA
  2. Unsur pemerintah Desa di wilayah kab. Kuningan