UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan Cirebon

UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan merupakan salah satu UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 69 tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan Cirebon Jawa Barat dibentuk berdasarkan  Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2017,  bertugas melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang pengujian dan penerapan mutu produk perikanan, meliputi pengujian dan penerapan mutu. Secara garis besar  Tupoksi UPTD PPMPP Cirebon : menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang pengujian dan penerapan mutu produk perikanan.

 

VISI

“Mewujudkan peningkatan jaminan mutu produk perikanan yang dikonsumsi melalui pelayanan prima”

 

Tujuan


  1. Meningkatkan profesionalisme analis dan pengawas mutu hasil perikanan
  2. Menerapkan sistem mutu sni iso 17025:2017 dan sni iso 17065:2012
  3. Meningkatkan pengawasan (monitoring) mutu hasil perikanan sejak pra panen hingga pasca panen
  4. Meningkatkan pelayanan sertifikasi produk  pada skala ukm
  5. Mengembangkan pengolahan hasil perikanan bernilai tambah dan identifikasi produk dalam rangka standardisasi produk

 

Jenis Pelayanan


  1. Pengujian laboratorium terhadap mutu produk perikanan
  2. Penyimpanan dan pembekuan produk perikanan
  3. Sertifikasi produk perikanan (lspro-hp)

 

Kemampuan Pelayanan


PENGUJIAN LABORATORIUM

  • Telah Terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 dengan Nomor LP-136-IDN
  • Ruang Lingkup Pengujian :
    • MIKROBIOLOGI
      • Total Plate Count : SNI 2332.3:2015
      • Coliform : SNI 2332.1:2015
      • Escherichia coli  : SNI 2332.1:2015
      • Salmonella : SNI 01-2332.2-2006
      • Staphylococcus aureus : SNI 2332.9:2015
      • Vibro cholerae : SNI 01-2332.4-2006
      • Vibrio parahaemolitycus : SNI 01-2332.5-2006
      • Alt (air dan es) : ISO 6222:1999
      • Coliform (metode membran filter ) : SNI ISO 9308-1:2010
      • Escherichia Coli (metode membran filter) : SNI ISO 9308-1:2010
      • Enterococci Intestinal (metode membran filter) : SNI ISO 7899-2:2010
      • Parasit cacing* : SNI 2332.6-2006
      • Yeast/mould* : SNI 2332.7:2015
        • (*) belum terakreditasi
    • ORGANOLEPTIK (kenampakan, bau, rasa, tekstur) : SNI 2346:2015
      • Organoleptik/sensori : SNI 2346:2015
      • Filth* : SNI 2372.7:2011
      • Bobot tuntas* : SNI 2372.2-2006
      • Suhu pusat* : SNI 01-2372.1-2006
        • (*) belum terakreditasi
    •  KIMIA
      • Kadar air : SNI 2354.2-2015
      • Kadar protein : SNI 01-2354.4-2006
      • Kadar abu : SNI 2354.1:2010
      • Kadar lemak : SNI 2354.3:2017
      • Kadar garam* : SNI01-2359-1991
      • Chloramphenicol* : Ridascreen elisa test
      • Rhodamin b* : Rhodamine b test kit
      • Formalin* : Formaldehyde test kit (merck)
      • Logam berat merkuri (hg)* : AAS SNI 01-2354.6-2006
      • Total volatil base nitrogen (tvb-n) : SNI 2354.8-2009
        • (*) belum terakreditasi
  • Tarif Pengujian berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
  • Prosedur Pengujian :
    • Permohonan pengujian sampel
    • Penangan contoh yang diuji
    • Reparasi contoh
    • Reparasi media
    • Persiapan peralatan pengujian
    • Pelaksanaan pengujian
    • Pembacaan hasil uji
    • Pembuatan hasil uji sementara
    • Laporan hasil uji
  • Mekanisme Pengujian : permohonan dari pelanggan 👉  penerimaan contoh 👉 catatan data contoh  👉 pendistribusian contoh 👉 laboratorium pengujian  👉 pelaporan hasil uji 👉 penyerahan hasil uji terhadap pelanggan.

SERTIFIKASI PRODUK PERIKANAN (LSPro)

  • Telah Terakreditasi ISO/IEC 17065:2012 dengan Nomor LSPro-063-IDN
  • Ruang Lingkup Sertifikasi :
    • Abon Ikan : SNI 7690:2013
    • Otak-otak Ikan : SNI7757:2013
    • Kerupuk Ikan/Udang : SNI 8272:2016
    • Siomay Ikan : SNI 7756:2013
    • Bakso Ikan : SNI 7266:2017
  • Mekanisme sertifikasi : menjaring pelanggan yang akan mengajukan sni produk dengan pengiriman aplikasi dan kuisioner kepada pemohon 👉 menerima surat permohonan kuisioner yang telah diisi oleh pelanggan 👉 mengkaji ulang permohonan sertifikasi dan menyampaikan ke kepala seksi pengujian 👉 mengusulkan dan menetapkan tim evaluator 👉 menugaskan tim evaluator untuk melaksanakan evaluasi proses produksi 👉 melaksanakan evaluasi proses produksi di pengolah serta pengambilan sampel untuk diuji kesesuaian mutunya 👉 menerima sampel uji kemudian melakukan pengujian mutu sampel produk 👉 menerima laporan hasil uji laboratorium dengan hasil evaluasi di lapangan 👉 mereview hasil tinjauan evaluasi apabila baik maka akan diajukan ke komite teknis, apabila tidak baik akan dikembalikan ke evaluator 👉 menetapkan keputusan sertifikasi 👉 menetapkan keputusan sertifikasi 👉 mengesahkan sertifikat kesesuaian dan mengusulkan penerbitan sppt sni.

PENYIMPANAN DAN PEMBEKUAN IKAN

  • Pembekuan ikan (air blast freezer) dengan suhu -30ᵒc dengan kapasitas pembekuan ikan yaitu 2 ton
  • Penyimpanan dingin (coolroom) dengan suhu -20ᵒc dengan kapasitas 60 ton
  • Tarif penyimpanan dan pembekuan ikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014
  • Mekanisme penyimpanan dan pembekuan ikan : menerima dan mendisposisikan permohonan penyimpanan dan pembekuan ikan kepada petugas piket 👉 mengecek kondisi produk layak atau tidak 👉 mengecek suhu ruang coolroom dan tempat penyimpanan (rak) 👉 penimbangan produk, pencatatan volume dan jenis ikan, penataan dan penyimpanan produk di rak untuk dilakukan penyimpanan atau pembekuan (abf)  lalu diberi kode/label 👉 membuat dan menyerahkan surat tanda terima produk

 

Masyarakat Lain yang Dilayani


  1. Pelaku usaha perikanan yaitu unit pengolah ikan (upi) dan ukm yang melakukan pengujian produk dan sertifikasi produk serta mendapatkan informasi tentang persyaratan mutu produk perikanan
  2. Nelayan lokal yang menyimpan dan membekukan ikan di cold storage
  3. Siswa/i sekolah menengah perikanan dan perguruan tinggi yang melakukan konsultasi, kunjungan dan magang
  4. Mahasiswa yang melakukan penelitian dan praktek kerja lapangan

 

Skema Sertifikasi Yang Digunakan Oleh LSPro UPTD PPMPP Cirebon


  1. Otak-otak Ikan (Lampiran XLV Perka BSN No. 1 Tahun 2020) tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pangan.
  2. Abon Ikan (Lampiran I Perka BSN No. 1 Tahun 2020) tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pangan.
  3. Kerupuk Ikan, Udang & Moluska (Lampiran LXI Perka BSN No. 1 Tahun 2020) tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pangan.
  4. Siomay Ikan (Lampiran XLIV Perka BSN No. 1 Tahun 2020) tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pangan.
  5. Bakso Ikan (Lampiran LXXXVII Perka BSN No. 1 Tahun 2020) tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pangan.
  6. Naget Ikan (Lampiran XLVI Perka BSN No. 1 Tahun 2020) tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pangan.
  7. Kaki Naga Ikan (Lampiran XLVII Perka BSN No. 1 Tahun 2020) tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pangan.

HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN LSPro UPTD PPMPP CIREBON

  • Hak
    • Mendapatkan pelayanan sertifikasi jika persyaratan administrasi telah dilengkapi
    • Menerima informasi yang lengkap jika pelayanan sertifikasi tidak dapat dilanjut/diproses
    • Menerima informasi tentang biaya dan fasilitas sertifikasi oleh LSPro
    • Menerima Sertifikat Kesesuaian dan SPPT-SNI apabila seluruh persyaratan sertifikasi telah memenuhi
  • Kewajiban
    • Mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSPro
    • Menginformasikan semua kelengkapan dokumen yang diminta oleh LSPro
    • Menerima tim penilaian melakukan kunjungan ke lokasi pabrik
    • Mengikuti peraturan sesuai perjanjian sertifikasi

PROSEDUR KELUHAN DAN BANDING

  • Klien atau pihak manapun yang ingin menyampaikan keluhan dan banding disampaikan secara tertulis dalam formulir pengaduan yang tersedia di bagian administrasi
  • Petugas administrasi menyampaikan formulir pengaduan kepada Manager Umum (Kasubag TU). Manager Umum meneruskan sesuai dengan jenis keluhan dan banding.
  • Penanganan keluhan dan banding dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
    • Keluhan
      • Penanganan terhadap keluhan dapat dilakukan dengan cara klarifikasi terhadap klien oleh Manager Umum, apabila proses penyelesaian keluhan memerlukan komunikasi langsung dengan klien maka diadakan pertemuan antara Manager Umum sebagai perwakilan LSPro dengan klien. Materi penanganan keluhan dikoordinir oleh Manager Umum setelah menindaklanjutinya dengan Manager terkait (Manajer Teknis/Kepala Seksi Pengujian atau Manajer Mutu/Kepala Seksi Penerapan Mutu) sesuai dengan jenis keluhan dengan klien.
    • Banding
      • Penanganan banding dapat dilakukan dengan cara membentuk tim banding oleh Manager Puncak (Kepala UPTD PPMPP Cirebon) yang bersifat sementara. Tim Banding adalah tim independen yang terdiri dari personil yang kompeten dan tidak terlibat dalam proses sertifikasi. Keputusan Tim Banding adalah final. Bila belum memuaskan klien, akan diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Biaya dan Informasi Lainnya


*Biaya sertifikasi GRATIS, kecuali pelayanan laboratorium pengujian yang tidak termasuk dalam ruang lingkup laboratorium UPTD PPMPP Cirebon

Informasi lainnya dapat diperoleh dengan menghubungi Tim Manajemen Mutu LSPro UPTD PPMPP Cirebon melalui Email bppmhpcirebon@yahoo.co.id / uptd.ppmppcirebon@yahoo.com  atau WhastApp ke 081321500215 /087709014603

 

Copyright © 2019 HUMASDKPJABAR All Rights Reserved