Profil


 

Bidang Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan aspek Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan meliputi pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
  2. penyelenggaraan pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang.

Rincian tugas Bidang Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan :

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  2. menyelenggarakan pengkajian pengelolaan teknis Bidang Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  3. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  4. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian dan evaluasi Bidang Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  5. menyelenggarakan pengkajian Standar Operasional Prosedur lingkup Bidang;
  6. menyelenggarakan pengelolaan pembudidayaan ikan;
  7. menyelenggarakan pengolahan hasil perikanan;
  8. menyelenggarakan promosi dan pemasaran hasil perikanan;
  9. menyelenggarakan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan pangan hasil perikanan;
  10. menyelenggarakan pengkajian dan pertimbangan teknis izin usaha pembudidayaan ikan yang usahanya lintas kabupatenjkota;
  11. menyelenggarakan pengkajian dan pertimbangan teknis izin kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya;
  12. menyelenggarakan pengkajian da.rl pertimbangan teknis izin usaha pengolahan hasil perikanan;
  13. menyelenggarakan pengkajian dan pertimbangan teknis izin pemasukan hasil perikanan;
  14. menyelenggarakan pengkajian dan pertimbangan teknis penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan;
  15. melaksanakan pengkajian data dan informasi Bidang Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  16. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang;
  17. menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
  18. menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan se bagai bah an perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
  19. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
  20. menyelenggarakan telaahan staf se bagai bah an pertimbangan pengambilan kebijakan;
  21. meyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pembudidayaan lkan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

Bidang Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, membawahkan :

  • Seksi Pembudidayaan Ikan
      • mempunyai tugas melaksanakan pembudidayaan ikan, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi produksi dan usaha pembudidayaan ikan.
    • Seksi Pembudidayaan Ikan mempunyai fungsi :
      1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis bidang Pembudidayaan Ikan;
      2. pelaksanaan pembudidayaan ikan;
      3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi Pembudidayaan lkan.
    • Rincian tugas Seksi Pembudidayaan Ikan:
      1. melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pembudidayaan lkan;
      2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis Pembudidayaan Ikan;
      3. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan fasilitasi Pembudidayaan lkan;
      4. melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur lingkup Seksi;
      5. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan produksi dan usaha pembudidayaan ikan;
      6. melaksanakan pengembangan usaha dan kelembagaan pembudidayaan ikan;
      7. melaksanakan pengendalian usaha pembudidayaan ikan yang usahanya lintas daerah kabjkota dalam satu daerah provinsi;
      8. melaksanakan penyediaan dan pengendalian sarana produksi perikanan budidaya serta pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
      9. melaksanakan pembinaan penerapan standarisasi pembenihan dan pembudidayaan ikan;
      10. melaksanakan penyusunan bahan standarisasi teknis sarana dan prasarana pembudidayaan ikan;
      11. melaksanakan fasilitasi bahan pertimbangan teknis izin usaha pembudidayaan ikan yang usahanya merupakan kewenangan provinsi;
      12. melaksanakan fasilitasi bahan pertimbangan teknis izin kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya;
      13. melaksanakan penyusunan data dan informasi Seksi Pembudidayaan Ikan;
      14. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Seksi Pembudidayaan lkan;
      15. melaksanakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibahjbantuan sosial bidang pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
      16. melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai pembudidayaan ikan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
      17. melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Pembudidayaan Ikan;
      18. melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
      19. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan ke bijakan;
      20. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi Pembudidayaan Ikan.
  • Seksi Pengolahan
      • mempunyai tugas melaksanakan pengolahan, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengolahan hasil perikanan.
    • Seksi Pengolahan mempunyai fungsi :
      1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis bidang pengolahan hasil perikanan;
      2. pelaksanaan pengolahan hasil perikanan;
      3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi Pengolahan.
    • Rincian tugas Seksi Pengolahan:
      1. melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengolahan;
      2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengolahan;
      3. melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis aspek pengolahan hasil perikanan;
      4. melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur lingkup Seksi;
      5. melaksanakan kendali mutu di unit pengolahan sesuai standar Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan Prosedur Penerapan Teknis Sanitasi dan Higienis di Unit Pengolahan Ikan, serta pengembangan investasi;
      6. melaksanakan pengelolaan standarisasi mutu pengolahan;
      7. melaksanakan fasilitasi bahan pertimbangan teknis izin usaha pengolahan basil perikanan;
      8. melaksanakan fasilitasi bahan pertimbangan teknis penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan;
      9. melaksanakan penyusunan data dan informasi Seksi Pengolahan;
      10. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Seksi Pengolahan;
      11. melaksanakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang pembudidayaan ikan, pemasaran dan pengolahan hasil perikanan;
      12. melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai pengolahan hasil perikanan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
      13. melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Pengolahan;
      14. melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
      15. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
      16. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi Pengolahan.
  • Seksi Promosi dan Pemasaran
      • mempunyai tugas melaksanakan promosi dan pemasaran, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi promosi dan pemasaran.
    • Seksi Promosi dan Pemasaran mempunyai fungsi :
      1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis bidang Promosi dan Pemasaran;
      2. pelaksanaan promosi dan pemasaran;
      3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi Promosi dan Pemasaran.
    • Rincian tugas Seksi Promosi dan Pemasaran :
      1. melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Promosi dan Pemasaran;
      2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis promosi dan pemasaran;
      3. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan fasilitasi promosi dan pemasaran;
      4. melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur lingkup Seksi;
      5. melaksanakan fasilitasi bahan pertimbangan teknis izin pemasukan hasil perikanan;
      6. melaksanakan fasilitasi penguatan promosi dan pemasaran;
      7. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sistem logistik;
      8. melaksanakan penyusunan data dan informasi Seksi Promosi dan Pemasaran;
      9. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Seksi Promosi dan Pemasaran;
      10. melaksanakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibahjbantuan sosial bidang pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
      11. melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai promosi dan pemasaran sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
      12. melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Promosi dan Pemasaran;
      13. melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
      14. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
      15. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi Promosi dan Pemasaran.

 

 

Copyright © 2019 HUMASDKPJABAR All Rights Reserved