Profil


 

Bidang Kelautan, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan aspek kelautan, meliputi pendayagunaan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, serta konservasi dan keanekaragaman hayati laut. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kelautan, mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Kelautan;
  2. penyelenggaraan kelautan;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Kelautan;

Rincian tugas Bidang Kelautan :

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Kelautan;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang Kelautan;
  3. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang kelautan;
  4. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian dan Evaluasi bidang kelautan;
  5. menyelenggarakan pengkajian Standar Operasional Prosedur lingkup Bidang;
  6. menyelenggarakan pengkajian bahan dan fasilitasi Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
  7. menyelenggarakan pengkajian bahan dan fasilitasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
  8. menyelenggarakan bahan dan fasilitasi Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
  9. menyelenggarakan bahan dan fasilitasi serta Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
  10. menyelenggarakan pengkajian dan pertimbangan teknis Izin lokasi pemanfaatan ruang dari se bagian perairan pesisir dan izin Pengelolaan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil;
  11. menyelenggarakan pengkajian data dan informasi Bidang Kelautan;
  12. menyelenggarakan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Bidang Kelautan;
  13. menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang kelautan dan perikanan;
  14. menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang kelautan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
  15. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan Cabang Dinas;
  16. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  17. meyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Kelautan;

 

 

Copyright © 2019 HUMASDKPJABAR All Rights Reserved