Rabu, 19 April 2022

Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat bersama tim Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komandan Sektor 12 Citarum Harum, dan PT. Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkitan Cirata melakukan peninjauan lapangan ke Waduk Cirata terkait pertumbuhan eceng gondok tidak terkendali dan jumlah Karamba Jaring Apung (KJA) yang melebihi daya dukung waduk.

PT. PJB UPC melakukan pengangkutan eceng gondok di daerah zona bahaya (lokasi bendungan) sebanyak 3 ton setiap harinya. Juga, Dansektor 12 Citarum Harum telah berhasil merelokasi 9 kelompok pembudidaya KJA ke lokasi yang lebih jauh dari zona bahaya, dan membatasi penyebaran eceng gondok dengan menyekatnya menggunakan tambang.

Dalam rangka mengurangi jumlah KJA di Waduk Cirata, Kemenkomarves akan melakukan pendataan terkini jumlah pemilik dan KJA untuk memudahkan merelokasi KJA ke zona yang sesuai untuk budidaya. Kedua, perizinan berusaha untuk kegiatan KJA di waduk untuk sementara dihentikan, maka diperlukan koordinasi pendataan perizinan berusaha di Pemerintah Kabupaten.