Selasa, 24 Mei 2022
Pengawasan Usaha Perikanan Tangkap dan Pembudidaya Ikan di Perairan Umum Daratan Kab. Sumedang.
Tim Seksi Pengawasan Sumberdaya Perikanan UPTD PSDKPWS berkoordonasi dengan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang dan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Sukamenak.
Hasil dari kegiatan pengawasan tersebut adalah sebagai berikut :
- Terdapat 6 Nelayan lokal melakukan penangkapan ikan nila, patin, dan lalawak dengan menggunakan jaring insang tetap dengan size 4-7 inci sesuai dengan Permen KP No. 18 Tahun 2022 namun terdapat juga 2 (Dua) Nelayan yang menggunakan alat tangkap jenis Anco namun sizenya belum sesuai peraturan sehingga kami arahkan untuk segera mengganti ukuran mata jaring.
- Ada 2 pelaku usaha pembudidaya ikan menggunakan keramba jaring apung di waduk jatigede yang belum memiliki perizinan. Selanjutnya Tim Seksi Pengawasan Sumberdaya Perikanan UPTD PSDKP WS memberikan Sosialisasi Permen KP No. 18 Tahun 2022 tentang penggunaan alat tangkap kepada para Nelayan tersebut.