Selasa, 23 Juni 2020
Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara melaksankan Pengawasan terhadap Pelaku Usaha Perikanan Tangkap bersama dengan Polairud dan Diskanla Kabupaten.
Dalam pelaksanaaan pengawasan terhadap pelaku usaha perikanan tangkap di Cantigi Indramayu dengan berfokus pada penggunaan alat tangkap garok khususnya Garok Ondol-ondol.
Terdapat 14 unit kapal yang diperiksa, setiap kapal menggunakan 1 alat tangkap garok dengan panjang 3.5 meter, sebagian besar nelayan berasal dari Losari Brebes. Secara umum nelayan menyadari kesalahan dan dampak penggunaan Garok Ondol-ondol. Satu alat tangkap garok berukuran besar kami amankan. Para nelayan garok dipersilakan kembali ke daerah asal dan dilakukan perjanjian tertulis untuk mematuhi aturan penggunaan alat tangkap sesuai peraturan yang berlaku.
Kami beri himbauan kepada setiap nelayan garok penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan secara tidak langsung akan menurunkan hasil tangkap di masa yang akan datang yang berdampak pada menurunnya kesejahteraan nelayan/ masyarakat pesisir. Selain itu penggunaan alat tangkap tersebut memicu konflik antar nelayan pengguna alat tangkap lain seperti trap/bubu, rumpon dasar dan gill nett.