Rabu. 26 Agustus 2020

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat melalui UPTD PSDKPWS, bersama dengan Kasi Pengawasan Produk Kelautan Ditjen PSDKP KKP, Satwas PSDKP Pelabuhan Ratu Wilker Pangandaran, Kepala UPTD PPI Pamayang dan Pokmaswas Tasikmalaya.

Melakukan Pengawasan Penambangan Pasir Ilegal di Desa Cidadap, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tindak lanjut atas penutupan tambang pasir ilegal oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Bapak Uu Ruzhanul Ulum pada tanggal 27 Juli 2020, tetapi walaupun sudah di tutup oleh Pak Wagub kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut masih berjalan dan belum mengantongi izin resmi. Adapun kegiatan Pengawasan ini bertujuan untuk meninjau pelaksanaan penutupan penambangan pasir ilegal (tanpa izin) dan mengawal agar penambangan pasir dilakukan secara legal, sehingga kelestarian sumber daya perairan dapat terjaga dengan baik. Selain itu pada dasarnya kegiatan penambangan pasir galian C yang dilakukan di muara sungai ini turut membantu pemerintah dalam menormalisasi aliran sungai, akan tetapi apabila dilakukan secara ilegal akan berdampak buruk, terhadap kerusakan kelestarian sumber daya perairan salah satunya apabila pasir yang diambil tidak dibatasi akan menyebabkan banjir disekitar daerah galian pada musim hujan akibat tidak ada pasir yang menahan aliran sungai ke daratan. Selain masalah sosial lainnya kegiatan penambangan pasir ilegal ini dapat memicu terjadinya penguasaan lahan pengambilan pasir secara liar yang lainnya.