1
PELAYANAN PENGUJIAN
Sebagai laboratorium yang telah menerapkan sistem manajemen mutu, maka UPTD PPMPP Cirebon harus senantiasa mengikuti perkembangan Standar Internasional, UPTD PPMPP Cirebon telah menerapkan standar sistem manajemen laboratorium SNI ISO/IEC 17025:2017 dan mendapat Sertifikat AKreditasi dengan Nomor LP-136-IDN dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Laboratorium Penguji.
Standar Penerimaan Sampel Uji
- Sampel Uji Mikrobiologi minimal 250g/1 kali uji Mikrobiologi Lengkap (ALT, Coliform, coli, Salmonella, Staphylococcus aureus dan Vibrio cholerae)
- Sampel Uji Kimia minimal 100g/1 kali uji Kimia Lengkap (Kadar Air, Kadar Abu, Kadar Lemak, Kadar Protein)
- Sampel Uji Organoleptik harus utuh minimal 6 ekor jika sampel berupa ikan segar atau minimal 150g jika berupa daging/fillet
- Sampel Uji Lengkap Mikrobiologi, Kimia dan Organoleptik minimal 1 kg
- Sampel Uji Air dan Es minimal 300ml/1 kali uji air lengkap (coliform, coli, Enterococci intestinal), Analisa di laboratorium tidak lebih dari 6 jam dengan batas maksimum 24 jam dengan kondisi sampel disimpan di ruang/tempat gelap dan suhu dingin (2-8ᵒC)
- Diuji maksimal 6 jam setelah pengambilan sampel (24 jam sampel dari luar kota
DIAGRAM ALUR
PELAYANAN PENGUJIAN DI UPTD PPMPP CIREBON
Catatan :
_____________ : Untuk Permohonan Uji dengan Parameter Uji Swab, Air dan Es
_____________ : Untuk Permohonan Uji Produk
Keterangan :
- Customer / UPI / UKM mengajukan permohonan pengambilan contoh kepada kepala UPTD PPMPP Cirebon (melakukan penyerahan contoh kepada petugas penerimaan contoh setelah mengajukan permohonan uji kepada kepala UPTD PPMPP Cirebon)
- Kepala UPTD PPMPP memberikan tugas kepada Petugas Pengambil Contoh untuk pengambilan sampel uji swab, air dan es
- Petugas Pengambil Contoh melakukan pengambilan contoh di customer / UPI / UKM untuk uji swab, air dan es
- Penerimaan contoh di UPTD PPMPP Cirebon oleh Manajer Umum atau Petugas Penerima Contoh
- Penanganan contoh di UPTD PPMPP Cirebon oleh petugas dengan pekerjaan :
-
- Identifikasi contoh
- Pembuangan kemasan contoh dan identitas yang menyertainya
- Pembuatan kode contoh
- Penyerahan contoh dari Manajer Umum atau Petugas Penerima Contoh kepada Manajer Teknis untuk diuji di Laboratorium Mikrobiologi, Kimia dan Organoleptik
- Pengujian contoh dilakukan oleh masing-masing analis di Laboratorium Mikrobiologi, Kimia dan Organoleptik
- Data hasil uji dipindahkan ke Lembar Hasil Uji (LHU) dan ditanda tangani oleh Manajer Teknis (atau Analis Mutu Hasil Perikanan jika Manajer Teknis sedang tidak ditempat) dan diserahkan kepada Manajer Umum
- Manajer Umum membuat Surat Pengantar LHU yang ditanda tangani oleh Manajer Puncak (Kepala UPTD PPMPP Cirebon) dan diserahkan kepada customer
- Total pelaksanaan waktu pelayanan pengujian selama 16 hari
Jenis layanan tarif pengujian contoh secara mikrobiologi, kimia dan organoleptik terhadap produk perikanan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 19 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
2
LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK (LSPro)
Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro – UPTD PPMPP) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Nomor 800/6280/PPMPP tentang Penunjukan Personil dalam Struktur Organisasi Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan (PPMPP) Cirebon Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat. Dasar Operasional LSPro UPTD PPMPP Cirebon yaitu SNI ISO/IEC 17065:2012 dan mendapatkan Sertifikat Akreditasi dengan Nomor LSPro-063-IDN dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan.
LSPRo UPTD PPMPP Cirebon melayani Sertifikasi dalam rangka penerbitan SPPT SNI sesuai dengan ruang lingkupnya. Ruang lingkup yaitu :
- Abon Ikan : SNI 7690:2013
- Otak-Otak Ikan : SNI7757:2013
- Kerupuk Ikan/Udang : SNI 8272:2016
- Siomay Ikan : SNI 7756:2013
- Bakso Ikan : SNI 7266:2017
LSPro UPTD PPMPP Cirebon menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, LSPRo UPTD PPMPP Cirebon siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelengkapan Dokumen Proses Sertifikasi Produk :
- Fotocopy Identitas Pemohon (KTP)
- Fotocopy NPWP Pemohon
- Fotocopy Akte Pendirian Usaha
- Fotocopy Keterangan Domisili/Tempat Usaha
- Fotocopy Sertifikat Ijin Edar P-IRT / Fotocopy persetujuan pendaftaran produk pangan (MD)
- Profil perusahaan
- Panduan mutu
- Dokumen GMP & SSOP
- Alur Proses Produksi
- Dokumen Layout UPI
- Fotocopy Sertifikat HO (Ijin Gangguan)
- Fotocopy Sertifikat Halal
- Fotocopy Sertifikasi Kelayakan Pengolah (SKP)
- Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Usaha Perikanan
- Fotocopy Sertifikat Merek (Bukti Pendaftaran Merek)
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan
- Ilustrasi Tanda SNI pada Kemasan
Form Yang Diisi Klien :
- Form Permohonan ( F-LSPro 07.02a )
- Form Aplikasi Sertifikasi ( F-LSPro 07.02b )
- Form Kuisioner Lampiran Aplikasi ( F-LSPro 07.02c )
- Form Perjanjian Sertifikasi ( F-LSPro 04.01a )
- Form Persetujuan Pelaksanaan Sertifikasi ( F-LSPro 07.02e)
DIAGRAM ALUR
PELAYANAN SERTIFIKASI PRODUK (LSPro) UPTD PPMPP CIREBON
Keterangan :
- Klien mengajukan permohonan dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir-formulir dari LSPro UPTD PPMPP Cirebon
- Bagian Tata Usaha mengkaji ulang permohonan klien
- Dilakukan evaluasi dan pengambilan contoh ke tempat produksi klien
- Laporan Hasil Evaluasi dan Hasil Pengujian
- Kepala UPTD PPMPP Cirebon memberikan Keputusan dikeluarkannya Sertifikat Kesesuaian
- Penerbitan Sertifikat Kesesuaian
- Menyerahkan Sertifikat Kesesuaian
- Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah Sertifikat Kesesuaian diterbitkan dilakukan Survailen
3
PELAYANAN PENYIMPANAN DAN PEMBEKUAN IKAN
Pelayanan Penyimpanan dan Pembekuan Ikan Karangsong Indramayu merupakan Satuan Pelayanan UPTD PPMPP Cirebon yang bergerak untuk menjaga rantai dingin pada peningkatan kualitas produk hasil kelautan dan perikanan yang akan didistribusikan sehingga dapat mempertahankan nilai ekonomi dan harga jual yang stabil.
- Pembekuan Ikan (Air Blast Freezer) : Kekuatan mesin (compressor) 25PK
- Penyimpanan DIngin (Coolroom) : Kekuatan mesin (compressor) 18 PK
DIAGRAM ALUR
PELAYANAN PENYIMPANAN DAN PEMBEKUAN IKAN
Keterangan :
- Menerima permohonan penyimpanan atau pembekuan ikan dari nelayan
- Ikan di cek kelayakan konsumsinya, ditimbang dan dicatat volumenya
- Pembekuan atau penyimpanan disimpan di rak dan diberi label (nama pemilik)
- Pembongkaran/pengambilan ikan yang disimpan sesuai permintaan pemiliknya dengan menunjukkan Nota Pembayaran
Tarif Penyimpanan dan Pembekuan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2014 dengan rincian sebagai berikut :
- Penyimpanan ikan : Rp. 30,-/hari/kg
- Pembekuan Ikan : Rp 300,-/kg
- Sewa tempat/ruang proses : Rp 200,-/bahan baku