Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. SIUP wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap di laut lepas. SIUP ini berlaku selama orang melakukan kegiatan usaha perikanan kecuali ada perluasan atau pengurangan.
Surat Izin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. SIUP wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap di laut lepas. SIUP ini berlaku selama orang melakukan kegiatan usaha perikanan kecuali ada perluasan atau pengurangan.
Permohonan Online mulai dengan mengakses melalui 👉Pendaftaran Pemohon Online👈
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT (PERMOHONAN BARU)
- Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan)
- Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan)
- Fotocopy KTP Ketua Kelompok/ PimpinanPerusahaan/ Perorangan
- Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang (wajib bagi perusahaan berbadan hukum)
- Rencana Usaha
- Fotocopy NPWP (Wajib bagi perusahaan)
- Pas Photo Pimpinan ukuran 4 x 6 cm (2 Lembar)
- Data personalia
- Surat Pernyataan Kesanggupan Mentaati Segala Ketentuan yang Berlaku diatas Materai Rp 6.000
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Kepala Pelabuhan perikanan setempat
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT (PERPANJANGAN ) (PERMOHONAN BARU)
- Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan)
- Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan)
- SIUP lama yang akan diubah
- Fotocopy KTP Ketua Kelompok/ PimpinanPerusahaan/ Perorangan
- Akta pendirian Perusahaan dan perubahannya (Wajib bagi perusahaan)
- Rencana Usaha
- Fotocopy NPWP (Wajib bagi perusahaan)
- Pas Photo Pimpinan ukuran 4 x 6 cm (2 Lembar)
- Data Personalia
- Surat Pernyataan Kesanggupan Mentaati Segala Ketentuan yang Berlaku diatas Materai Rp 6.000
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Kepala Pelabuhan perikanan setempat
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk Pembudidayaan Ikan yang Usahanya Lintas Daerah Kabupaten/Kota (usaha perbenihan ikan; usaha pembesaran ikan; usaha pembenihan dan pembesar ikan)
- Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan)
- Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan)
- Rencana usaha meliputi :
- Rencana kegiatan usaha
- Rencana tahapan kegiatan
- Rencana teknologi yang digunakan
- Sarana usaha yang dimiliki
- Rencana pengadaan sarana usaha
- Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan
- Rencana pembiayaan
- Fotocopy KTP pemilik atau penanggungjawab dan menunjukka aslinya
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik atau korporasi dan menunjukkan aslinya
- Fotocopy Surat keterangan domisili usaha pemilik/perusahaan/ koperasi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang
- Fotocopy akte pendirian dan perubahannya yang menyebutkan salah satu bidang usahanya dibidang pembudidayaan ikan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya
- Rekomendasi/surat izin lokasi pembudidayaan ikan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dengan mencantumkan luasan dan titik koordinat
- Rekeomndasi teknis pembudidayaan ikan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang
- Fotocopy Izin lingkungan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang yang disertai dengan dokumen lingkuungan (UKL-UPL, AMDAL, SPPL) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Pas foto berwarna penanggungjawab perusahaan/koperasi sebanyak 4 lembar ukuran 4 x 6 dan specimen tandatangan
- Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik atau penanggungjawab korporasi yang menyatakan kebenaran dokumen, data dan informasi yang disampaikan
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk Pembudidayaan Ikan yang Usahanya yang Usahanya wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan diluar kewenangan kabupaten/kota
- Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan
- Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan)
- Rencana usaha meliputi :
- Rencana kegiatan usaha
- Rencana tahapan kegiatan
- Rencana teknologi yang digunakan
- Sarana usaha yang dimiliki
- Rencana pengadaan sarana usaha
- Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan
- Rencana pembiayaan
- Fotocopy KTP pemilik atau penanggungjawab dan menunjukka aslinya
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik atau korporasi dan menunjukkan aslinya
- Fotocopy Surat keterangan domisili usaha pemilik/perusahaan/ koperasi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang
- Fotocopy akte pendirian dan perubahannya yang menyebutkan salah satu bidang usahanya dibidang pembudidayaan ikan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya
- Rekomendasi/surat izin lokasi pembudidayaan ikan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dengan mencantumkan luasan dan titik koordinat
- Rekeomndasi teknis pembudidayaan ikan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang
- Fotocopy Izin lingkungan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang yang disertai dengan dokumen lingkuungan (UKL-UPL, AMDAL, SPPL) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Pas foto berwarna penanggungjawab perusahaan/koperasi sebanyak 4 lembar ukuran 4 x 6 dan specimen tandatangan
- Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik atau penanggungjawab korporasi yang menyatakan kebenaran dokumen, data dan informasi yang disampaikan
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota
- Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan)
- Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan)
- Rekomendasi Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran (IUPP) dari Dinas yang menangani Kelautan dan Perikanan Provinsi
- Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha/Perusahaan
- Fotocopy KTP Penanggungjawab
- Fotocopy NPWP Badan Usaha/Perorangan
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik perusahaan atau penanggungjawab yang menyatakan data dan informasi yang disampaikan adalah benar.
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)