Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Indonesia dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP yang selanjutnya disebut SPI. Masa berlaku SIPI selama 3 tahun.
Permohonan Online mulai dengan mengakses melalui 👉Pendaftaran Pemohon Online👈
Untuk Kapal Baru Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk ukuran Kapal di atas 5 sampai dengan 30 GT
- Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan
- Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan)
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) khusus untuk perpanjangan
- Fotocopy Tanda Pendaftaran Kapal (Gross Akte)
- Fotocopy Surat Ukur Kapal
- Fotocopy Pas Tahunan (tandakebangsan kapal)
- Fotocopy Sertifikat Kelaikan/ Pengawakan/ Kesempurnaan
- Fotocopy Dokumen Teknis Alat Penangkapan Ikan Yang Digunakan
- Hasil Pemeriksaan Fisik Kapal (Check Fisik)
- Fotocopy Buku Kapal
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Kepala Pelabuhan perikanan setempat
- Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Retribusi Hasil Perikanan dan Mentaati Segala Ketentuan yang Berlaku diatas Materai Rp. 6.000
- Surat keterangan pencabutan SIUP / SIPI lama dari Daerah bersangkutan (khusus untuk pindah usaha dari luar provinsi)
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Untuk Perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk ukuran Kapal di atas 5 sampai dengan 30 GT
- Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan)
- Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan)
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) khusus untuk perpanjangan
- SIPI terakhir
- Fotocopy Tanda Pendaftaran Kapal (Gross Akte)
- Fotocopy Surat Ukur Kapal
- Fotocopy Pas Tahunan (tanda kebangsan kapal)
- Fotocopy Sertifikat Kelaikan/ Pengawakan/ Kesempurnaan
- Fotocopy Dokumen Teknis Alat Penangkapan Ikan Yang Digunakan
- Hasil Pemeriksaan Fisik Kapal (Check Fisik)
- Fotocopy Buku Kapal
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Kepala Pelabuhan perikanan setempat
- Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Retribusi Hasil Perikanan dan Mentaati Segala Ketentuan yang Berlaku diatas Materai Rp. 6.000
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Untuk Perubahan Pemilik, Mesin, Dimensi Volume Kapal Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk ukuran Kapal di atas 5 sampai dengan 30 GT
- Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan)
- Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan)
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) khusus untuk perpanjangan
- SIPI terakhir
- Fotocopy Tanda Pendaftaran Kapal (Gross Akte)
- Fotocopy Surat Ukur Kapal
- Fotocopy Pas kapal (tanda kebangsan kapal)
- Fotocopy Sertifikat Kelaikan/ Pengawakan/ Kesempurnaan
- Fotocopy Dokumen Teknis Alat Penangkapan Ikan Yang Digunakan
- Hasil Pemeriksaan Fisik Kapal (Check Fisik)
- Fotocopy Buku Kapal
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Kepala Pelabuhan perikanan setempat
- Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Retribusi Hasil Perikanan dan Mentaati Segala Ketentuan yang Berlaku diatas Materai Rp. 6.000
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Untuk Perubahan Alat Tangkap Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk ukuran Kapal di atas 5 sampai dengan 30 GT
- Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan)
- Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan)
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) khusus untuk perpanjangan
- SIPI terakhir
- Fotocopy Tanda Pendaftaran Kapal (Gross Akte)
- Fotocopy Surat Ukur Kapal
- Fotocopy Pas kapal (tanda kebangsan kapal)
- Fotocopy Sertifikat Kelaikan/ Pengawakan/ Kesempurnaan
- Fotocopy Dokumen Teknis Alat Penangkapan Ikan Yang Digunakan
- Hasil Pemeriksaan Fisik Kapal (Check Fisik)
- Fotocopy Buku Kapal
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Kepala Pelabuhan perikanan setempat
- Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Retribusi Hasil Perikanan dan Mentaati Segala Ketentuan yang Berlaku diatas Materai Rp. 6.000
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Untuk Andon Baru Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk ukuran Kapal di atas 5 sampai dengan 30 GT
- Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan)
- Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan)
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
- Fotocopy Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Yang masih berlaku lebih dari 6 Bulan
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Kepala Pelabuhan perikanan setempat
- Saran Pertimbangan Teknis dari Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat
- Fotocopy Surat Tanda Keterangan Andon (STKA) dari asal
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Untuk Andon Perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk ukuran Kapal di atas 5 sampai dengan 30 GT
- Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan)
- Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
- Fotocopy Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Yang masih berlaku lebih dari 6 Bulan
- Fotocopy Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Andon sebelumnya/terakhir
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Kepala Pelabuhan perikanan setempat
- Saran Pertimbangan Teknis dari Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat
- Fotocopy Surat Tanda Keterangan Andon (STKA) dari asal
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)