Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan dari pelabuhan ke pelabuhan di wilayah Republik Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di negara tujuan.

SIKPI untuk kapal perikanan yang berbendera Indonesia berlaku selama 3 (tiga) tahun, bagi kapal perikanan berbendera asing berlaku selama 1 (satu) tahun, dan untuk kapal perikanan yang digunakan oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan masa berlaku selama 1 (satu) tahun.

Permohonan Online mulai dengan mengakses melalui 👉Pendaftaran Pemohon Online👈

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di Laut dengan Ukuran Palka dan Bobot Kapal 5 sampai dengan 30 GT

  1. Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan)
  2. Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan)
  3. Fotocopy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) khusus untuk perpanjangan
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Retribusi Hasil Perikanan dan Mentaati Segala Ketentuan yang Berlaku diatas Materai Rp. 6.000
  5. Fotocopy Tanda Pendaftaran Kapal (Gross Akte)
  6. Fotocopy Surat Ukur Kapal/Pas Tahunan
  7. Fotocopy Sertifikat Kelaikan/ Pengawakan/ Kesempurnaan
  8. Hasil Pemeriksaan Fisik Kapal (Check Fisik) 9. Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten