Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan dari pelabuhan ke pelabuhan di wilayah Republik Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di negara tujuan.
SIKPI untuk kapal perikanan yang berbendera Indonesia berlaku selama 3 (tiga) tahun, bagi kapal perikanan berbendera asing berlaku selama 1 (satu) tahun, dan untuk kapal perikanan yang digunakan oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan masa berlaku selama 1 (satu) tahun.
Permohonan Online mulai dengan mengakses melalui 👉Pendaftaran Pemohon Online👈
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di Laut dengan Ukuran Palka dan Bobot Kapal 5 sampai dengan 30 GT
- Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan)
- Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan)
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) khusus untuk perpanjangan
- Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Retribusi Hasil Perikanan dan Mentaati Segala Ketentuan yang Berlaku diatas Materai Rp. 6.000
- Fotocopy Tanda Pendaftaran Kapal (Gross Akte)
- Fotocopy Surat Ukur Kapal/Pas Tahunan
- Fotocopy Sertifikat Kelaikan/ Pengawakan/ Kesempurnaan
- Hasil Pemeriksaan Fisik Kapal (Check Fisik) 9. Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten