LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK (LSPro)
Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro – UPTD PPMPP) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Nomor 800/6280/PPMPP tentang Penunjukan Personil dalam Struktur Organisasi Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan (PPMPP) Cirebon Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat. Dasar Operasional LSPro UPTD PPMPP Cirebon yaitu SNI ISO/IEC 17065:2012 dan mendapatkan Sertifikat Akreditasi dengan Nomor LSPro-063-IDN dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan.
LSPRo UPTD PPMPP Cirebon melayani Sertifikasi dalam rangka penerbitan SPPT SNI sesuai dengan ruang lingkupnya. Ruang lingkup yaitu :
- Abon Ikan : SNI 7690:2013
- Otak-Otak Ikan : SNI7757:2013
- Kerupuk Ikan/Udang : SNI 8272:2016
- Siomay Ikan : SNI 7756:2013
- Bakso Ikan : SNI 7266:2017
LSPro UPTD PPMPP Cirebon menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, LSPRo UPTD PPMPP Cirebon siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelengkapan Dokumen Proses Sertifikasi Produk :
- Fotocopy Identitas Pemohon (KTP)
- Fotocopy NPWP Pemohon
- Fotocopy Akte Pendirian Usaha
- Fotocopy Keterangan Domisili/Tempat Usaha
- Fotocopy Sertifikat Ijin Edar P-IRT / Fotocopy persetujuan pendaftaran produk pangan (MD)
- Profil perusahaan
- Panduan mutu
- Dokumen GMP & SSOP
- Alur Proses Produksi
- Dokumen Layout UPI
- Fotocopy Sertifikat HO (Ijin Gangguan)
- Fotocopy Sertifikat Halal
- Fotocopy Sertifikasi Kelayakan Pengolah (SKP)
- Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Usaha Perikanan
- Fotocopy Sertifikat Merek (Bukti Pendaftaran Merek)
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan
- Ilustrasi Tanda SNI pada Kemasan
Form Yang Diisi Klien :
- Form Permohonan ( F-LSPro 07.02a )
- Form Aplikasi Sertifikasi ( F-LSPro 07.02b )
- Form Kuisioner Lampiran Aplikasi ( F-LSPro 07.02c )
- Form Perjanjian Sertifikasi ( F-LSPro 04.01a )
- Form Persetujuan Pelaksanaan Sertifikasi ( F-LSPro 07.02e)
DIAGRAM ALUR
Keterangan :
- Klien mengajukan permohonan dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir-formulir dari LSPro UPTD PPMPP Cirebon
- Bagian Tata Usaha mengkaji ulang permohonan klien
- Dilakukan evaluasi dan pengambilan contoh ke tempat produksi klien
- Laporan Hasil Evaluasi dan Hasil Pengujian
- Kepala UPTD PPMPP Cirebon memberikan Keputusan dikeluarkannya Sertifikat Kesesuaian
- Penerbitan Sertifikat Kesesuaian
- Menyerahkan Sertifikat Kesesuaian
- Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah Sertifikat Kesesuaian diterbitkan dilakukan Survailen