Persyaratan Permohonan CPIB

Cara Pembenihan Ikan yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPIB adalah pedoman dan tata cara mengembangbiakkan Ikan dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, dan pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol, melalui penerapan teknologi yang memenuhi kriteria dan persyaratan teknis, manajemen, keamanan pangan, dan lingkungan.

  • Sertifikasi CPIB dilakukan terhadap setiap jenis Benih Ikan.
  • Setiap Sertifikat CPIB dapat memuat lebih dari 1 (satu) jenis Benih Ikan yang disertifikasi.
  • Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat CPIB
  • Setiap Unit Pembenihan Ikan yang telah menerapkan CPIB dapat diberikan Sertifikat CPIB.
  • Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan untuk memperoleh Sertifikat CPIB harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
    • Pengajuan Formulir Surat Permohonan Sertifikasi CPIB [Download]
    • Fotocopy sertifikat MPM;
    • Fotocopy surat izin usaha perikanan/tanda pencatatan;
    • Data umum unit pembenihan;
    • Struktur organisasi, tanggung jawab dan wewenang;
    • Alur proses produksi;
    • Daftar sarana dan prasarana unit pembenihan;
    • Daftar Sumber Daya Manusia; dan
    • Daftar Dokumen.

 

Contoh Formulir