Persyaratan Permohonan CPIB
Cara Pembenihan Ikan yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPIB adalah pedoman dan tata cara mengembangbiakkan Ikan dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, dan pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol, melalui penerapan teknologi yang memenuhi kriteria dan persyaratan teknis, manajemen, keamanan pangan, dan lingkungan.
- Sertifikasi CPIB dilakukan terhadap setiap jenis Benih Ikan.
- Setiap Sertifikat CPIB dapat memuat lebih dari 1 (satu) jenis Benih Ikan yang disertifikasi.
- Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat CPIB
- Setiap Unit Pembenihan Ikan yang telah menerapkan CPIB dapat diberikan Sertifikat CPIB.
- Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan untuk memperoleh Sertifikat CPIB harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
- Pengajuan Formulir Surat Permohonan Sertifikasi CPIB [Download]
- Fotocopy sertifikat MPM;
- Fotocopy surat izin usaha perikanan/tanda pencatatan;
- Data umum unit pembenihan;
- Struktur organisasi, tanggung jawab dan wewenang;
- Alur proses produksi;
- Daftar sarana dan prasarana unit pembenihan;
- Daftar Sumber Daya Manusia; dan
- Daftar Dokumen.