PELAYANAN PENYIMPANAN DAN PEMBEKUAN IKAN

Pelayanan Penyimpanan dan Pembekuan Ikan Karangsong Indramayu merupakan Satuan Pelayanan UPTD PPMPP Cirebon yang bergerak untuk menjaga rantai dingin pada peningkatan kualitas produk hasil kelautan dan perikanan yang akan didistribusikan sehingga dapat mempertahankan nilai ekonomi dan harga jual yang stabil.

  1. Pembekuan Ikan (Air Blast Freezer) : Kekuatan mesin (compressor) 25PK
  2. Penyimpanan DIngin (Coolroom) : Kekuatan mesin (compressor) 18 PK

 

DIAGRAM ALUR

 

Keterangan :

  1. Menerima permohonan penyimpanan atau pembekuan ikan dari nelayan
  2. Ikan di cek kelayakan konsumsinya, ditimbang dan dicatat volumenya
  3. Pembekuan atau penyimpanan disimpan di rak dan diberi label (nama pemilik)
  4. Pembongkaran/pengambilan ikan yang disimpan sesuai permintaan pemiliknya dengan menunjukkan Nota Pembayaran

Tarif Penyimpanan dan Pembekuan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2014 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Penyimpanan ikan : Rp. 30,-/hari/kg
  2. Pembekuan Ikan : Rp 300,-/kg
  3. Sewa tempat/ruang proses : Rp 200,-/bahan baku