Maraknya penangkapan hiu ilegal, ditambah lagi kondisi spesies ikan hiu di dunia semakin kritis, salah satu jenis ikan hiu yg sering kita dengar yaitu HIU PAUS bahkan saat ini sudah masuk ke dalam daftar merah menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) dan berstatus genting.

Oleh karena hal tersebut pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan surat keputusan mengenai jenis jenis hiu yang dilindungi atau peredarannya diatur Convensi Internasional.
Bisa langsung kita simak infonya #sahabatbahari kita sama sama mengetahui untuk bersama-sama melindungi agar habitat dari spesies hiu ini tetap terjaga keberadaannya.

Berikut adalah Jenis Hiu di Indonesia:

  • HIU KOBOI
    Pada CoP 16 CITES tahun 2013 jenis ini masuk dalam
    Apendix II CITES dan telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri
    Kelautan dan Perikanan No. 5 tahun 2018
  • HIU LANJAMAN
    Pada CoP 17 tahun 2016 jenis ini telah masuk dalam Apendix II
    CITES dan dilarang mengeluarkan rekomendasi ekspor dari
    berdasarkan surat Edaran Direktur KKHL No. 2078/PRL.5/X/2017.
  • HIU TIKUS
    Sesuai dengan pada CoP 17 tahun 2016 jenis ini telah masuk
    dalam Apendix II CITES dan dilarang mengeluarkan rekomendasi
    ekspor dari berdasarkan surat Edaran Direktur
    KKHL No. 2078/PRL.5/X/2017.
    Terkait dengan tangkapan sampingan (bycatch) sesuai dengan
    Pasal 73 Permen KP No. 30 tahun 2012 jo Permen KP No. 26
    tahun 2013 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP NRI
    wajib dilepas dan dilaporkan jika mati, demikian juga pada Bab X
    Pasal 39 Permen KP No. 12 tahun 2012 tentang usaha perikanan
    tangkap di laut lepas. Selain itu, pada tahun 2009 melalui
    Resolusi 10/12 IOTC tahun 2009 tentang perlindungan HIU TIKUS.
  • HIU PAUS
    Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
    SK MenKP No. 18 tahun 2013 ditetapkan dengan status
    PERLINDUNGAN PENUH
  • HIU MARTIL
    Pada CoP 16 CITES tahun 2013 jenis ini masuk dalam Apendix II
    CITES dan telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan
    Perikanan No. 5 tahun 2018 tentang Larangan Pengeluaran
    IKAN HIU KOBOI (Carcharhinus longimanus) dan HIU MARTIL
    (Sphyrna spp.) dari wilayah negara RI keluar wilayah negara RI.
    Pada CoP 16 CITES tahun 2013 jenis ini masuk dalam Apendix II
    CITES dan telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan
    Perikanan No. 5 tahun 2018.