Cianjur, 08 September 2022
Jumlah KJA yang sudah melebihi kuota dan menyalahi zonasi yang telah ditentukan dipandang sebagai beban yang dapat mencemari perairan waduk. Banyaknya KJA ini bukan saja dapat merusak ekosistem air waduk Jatiluhur, tapi berdampak lebih luas terhadap sektor lain yang berkaitan erat dengan keberadaan waduk dan bendungan Jatiluhur. Selain itu limbah dari kolam tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada turbin. Bahkan, dampak terparah dari limbah pakan itu bisa membuat korosi pada konstruksi bendungan.
Perlu daya dukung dari semua pihak karena penertiban KJA tantangannya cukup besar. Sebagai wujud kerjasama Kepala DKP Jabar Ir. Hermansyah, M.Si. didampingi Kepala Bidang PSDKP Ir. Wadini Mulatsari bersama Kepala Dinas Sumber Daya Air Prov Jabar yg di wakilkan oleh Kepala Bidang Bina Operasi dan Pemeliharaan, Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta, Dansektor 14 dan General Manager Wilayah IV Perum Jasa Tirta II mengadakan rapat koordinasi sinegritas percepatan kegiatan penertiban KJA.
Semoga percepatan kegiatan peneriban KJA dapat terlaksana sesuai harapan agar kelestarian waduk dapat kembali terjaga.