Pengawasan Usaha Pengolahan dan Pemasaran Pelaku Usaha di Kota Bandung UKM Bunda Roes Bandeng dan Pempek Rujak Yati’s, sekaligus pembinaan dan memberikan pemahaman terkait Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2021 mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pembahasan Pembinaan tersebut untuk mengupayakan para Pelaku Usaha “dipintarkan” dengan memiliki minimal izin dasar NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin lain sesuai dengan bidang usahanya, agar masyarakat mengkonsumsi safety food untuk kesehatan didampingi oleh Kepala Bidang Perikanan Kota Bandung dan Penyuluh Perikanan Bantu Kota Bandung.